Image16
Image15
Image14
Image13
Image12
Image11
Image10
Image9
Image6
Image3
Image7
Image4
Image5
Image1
Image8
Image2

Dua Tersangka Penyelewengan Bansos Kemenpora

PURWOREJO,  Kepolisian Resort Purworejo mengamankan AAS (52) warga Desa Tamansari Kecamatan Butuh dan  HN (62) terkait dugaan korupsi penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) sarana kepemudaan Gedung Sentra Pemuda yang terletak di Desa Dlanggu, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui Kasat Reskrim, AKP Haryo Seto menjelaskan, AAS melalui notaris membuat akta pendirian pengelola Sentra Pemuda Kecamatan Butuh. Pembuatan akta tanpa sepengetahuan pengurus lainnya.


Selanjutnya AAS selaku ketua pengelola Sentra Pemuda pada tahun 2012 proposal kegiatan untuk sarana dan prasarana kepemudaan kepada Kemenpora RI.

Dalam proposal terdapat lampiran SK Bupati Purworejo dan Akta Notaris tentang Pendirian Paguyuban Pengelola Sentra Pemuda Kecamatan Butuh Kabupapaten Purworejo. Untuk nama pengurus yang tertulis dalam SK Bupati maupun Akta Notaris tidak tahu kalau mereka tercatat sebagai pengurus dan tidak tahu proses pengajuan proposal.

Dan berdasar Keputusan PPK nomor 0611.a/2013 tgl 27 agustus 2013, Lembaga Pengelola Sentra Pemuda Kecamaran Butuh diputuskan menerima bansos senilai Rp. 350.000.000,00 yang langsung masuk ke rekening mandiri nomor 136-00-xxx-xxxx-x atas nama pengelola Sentra Pemuda pada tanggal 3 oktober 2013.

“Namun tanpa sepengetahuan pengurus lainnya dana bansos tersebut dipindah ke rekening pribadi AAS,”kata Kasat Reskrim dalam pers rilis di Mapolres Purworejo, Senin (2/12).

Lanjut Kasat Reskrim, proses pemberian bansos tersebut terdapat aturan Pedoman umum dan Juknis dari Kemenpora, HN selaku PPK memberikan bansos ke Pengelola Sentra Pemuda Butuh tidak sesuai prosedur, seharusnya pengelola sentra pemuda butuh tidak memenuhi syarat menerima bantuan yaitu berbadan hukum, ijin domisili, usia pengurus 16 s/d 30 tahun.

Kemudian pelaksanaan pembelanjaan dana bansos untuk Sentra Pemuda Butuh tersebut dilakukan sendiri oleh AAS selaku Ketua Pengelola Sentra Pemuda Kecamatan  Butuh, tidak melibatkan pengurus.

“Bahkan dalam pembelanjaan semua harga sudah di mark up oleh AAS. Disamping itu Pembuatan SPJ tidak sesuai keadaannya dari nilai dan jumlah barang. Terdapat barang yang tidak dibeli, namun di SPJ dibuat ada, Kwitansi juga dipalsukan,”ujar Kasat Reskrim.


Setelah dibelanjakan, kegiatan kepemudaan di gedung Sentra Pemuda Kecamatan Butuh tidak dilaksanakan secara berkelanjutan bahkan saat ini mangkrak. Selain itu Barang-barang yang dibeli menggunakan dana bansos telah dijual atau digadaikan atau dipindah tangankan oleh AAS kepada orang lain dan diduga kuat uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai keperuntukannya.

“Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jateng disimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 350.000.000,00,”jelas Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, atas perbuatanya kedua tersangka akan disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang dengan UURI Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman pidananya, Pasal 2: paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 milyar. Pasal 3: Paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp1 milyar,”tandas Kasat Reskrim.

Previous Post Next Post