PURWOREJO -Maksum ( 62 ) warga RT 3 RW 5 Desa Guntur Kecamatan Bener yang terdampak Proyek Bendung Bener pada akhirnya mengajukan keberatan ganti rugi tanahnya di PN Purworejo dan didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Hias & Patner ,diantar oleh 6 anggota DPRD dari dapil setampat yaitu, Muhamad Abdulah, Sekar, Rohman, Timbul, Mustangin dan Luhur Pambudi pada Kamis ( 26/12 ).
Dan puluhan warga Desa Guntur ikut ngiringi hadir di Pengadilan dengan mencarter sebuah mini bus sebagai wujud dukungan terhadap bentuk perjuangan mereka. Dan sesuai dengan UU No 2 tahun 2012 , kalau ada yang keberatan maka warga dapat mengajukan permohonan. Hakim memiliki waktu paling lama 30 hari kerja untuk memutuskan perkara ini.
Kuasa hukum Maksum yakni, Allan FG Wardhana menjelaskan kepada awak media usai memasukan gugutan di PN Purworejo ,bahwa kami mewakili Pak Maksum karena ganti rugi yang diberikan dianggap tak layak. Kami memohon agar hakim menetapkan ganti rugi tanah klien kami sebesar Rp 134 juta dengan harga permeter Rp 440.000.
Tanah yang di hargai Rp 59,000/m itulah Maksum merasa keberatan namun harga terkini disekitar tempat tinggalnya sudah mencapai Rp 150 ribu hingga mencaopi Rp 200 ribu.
Di atas lahannya juga tumbuh 22 batang pohon yang oleh tim apraisal dihargai Rp 13 juta. Pohon-pohon tersebut adalah albasiah, durian, jeruk, kelapa, kemukus, kopi, nangka pete, rambutan dan lainnya. Dia tidak mempermasalahkan ganti rugi tanaman, hanya menuntut ganti rugi atas harga tanah yang layak agar bisa membeli tanah di tempat lain.
Sekali panen kemukus rata-rata memperoleh 50 kg dengan harga Rp 50.000/kg. Panen kopi bisa dapat 50-100 kg, harganya Rp 25.000/kg," jelasnya.
Salah satu anggota DPRD Purworejo, Muhammad Abdullah, menyatakan bahwa hari ini ada 6 orang mewakili DPRD membuktikan komitmen tidak hanya mengedukasi masyarakat, namun juga mengadvokasi mereka untuk mendapat keadilan.
Harapan kami majelis hakim dapat memberikan keadilan dalam memutus perkara gugatan keberatan ini," tegas Abdullah. Mengenai proyek, politisi Nasdem tersebut menerangkan bahwa, sesuai permohonan warga, proyek sementara berhenti menunggu proses hukum soal pembebasan tanah. "Kalau blasting memang dimulai lagi karena terlanjur blaster (bahan peledak) tersedia maka harus dihabiskan demi keamanan masyarakat. Jadi hanya menghabiskan sisa blaster," pungkas Dullah.