PURWOREJO- Ditertibkabkannya sejumlah kelompok pengamen angklung yang kerap beraksi di sekitar traffic light oleh Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo. Dilakukan penertiban karena aktivitas mereka di fasilitas publik melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3) serta kerap dikeluhkan masyarakat.
Tindakan penertiban ditindaklanjuti dengan pembinaan langsung oleh Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo Budi Wibowo SSos MSi bersama Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Endang Muryani SE, di kantornya, Selasa (3/12). Perwakilan 4 kelompok dari 6 kelompok pengamen yang biasa beraksi di wilayah kota Purworejo diundang.
Selain dibina, mereka juga diajak berdiskusi sekaligus membuat kesepakatan untuk tidak kembali mengamen di sekitar traffic light atau zona larangan lainnya.
“Sebelumnya sudah beberapa kali kita lakukan upaya persuasif serta sosialisasi agar tidak mengamen di lokasi publik karena melanggar Perda K3, tapi tetap melanggar. Jadi dengan terpaksa beberapa hari lalu peralatan kita sita dan hari ini kita beri pembinaan,” kata Budi Wibowo.
Disebutkan, ada sebanyak 6 kelompok pengamen angklung yang biasa beraksi di sejumlah traffic light, seperti perempatan Koplak, Kantor Pos, dan pertigaan Lengkong. Meski sudah terpasang tanda larangan, mereka kerap nekat mengamen dengan berbagai alasan. Tidak jarang mereka harus kucing-kucingan dengan petugas.
“Laporan dan keluhan dari masyarakat sering kami terima, seperti di pertigaan Lengkong itu ada laporan bahwa keberadaan mereka cukup menggangu saat ada pengajian yang ada di pondok pesantren sebelahnya,” sebutnya.
Dalam pembinaan itu, para pengamen sepakat membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengamen di zona larangan. Mereka pun menerima solusi yang ditawarkan Satpol PP yakni tetap dapat beraktivitas di Amphi Theater Alun-alun Purworejo dan beberapa lokasi lain dengan batasan hari-hari tertentu saja.
“Kita tidak ingin membatasi kreativitas berkesenian mereka, tetap kita beri kesempatan. Kita arahkan ke Amphi Theater, tapi dengan catatan menggunakan kostum yang sopan, tertib, dan tidak mengganggu pengguna jalan,” ungkapnya.
“Saya sudah koordinasi dengan Kepala Dinparbud dan diperbolehkan. Boleh setiap hari. Memang mungkin sulit bagi mereka, tapi kami arahkan untuk mencoba, barangkali itu malah bisa jadi hiburan baru bagi masyarakat,” imbuhnya.
Ifan (31), salah satu pengamen asal Baledono, menyatakan dapat menerima arahan dari Satpol PP untuk memanfaatkan Amphi Theater. Meski tidak sebebas sebelumnya, setidaknya masih ada ruang untuk berkreativitas.
“Mungkin untuk pertama besok masih canggung lah ya. Biasanya kan kita di lampu merah, tapi sekarang disuruh manggung di Amphi teater. Tapi akan kita coba,” kata Ifan.
Tindakan penertiban ditindaklanjuti dengan pembinaan langsung oleh Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo Budi Wibowo SSos MSi bersama Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Endang Muryani SE, di kantornya, Selasa (3/12). Perwakilan 4 kelompok dari 6 kelompok pengamen yang biasa beraksi di wilayah kota Purworejo diundang.
Selain dibina, mereka juga diajak berdiskusi sekaligus membuat kesepakatan untuk tidak kembali mengamen di sekitar traffic light atau zona larangan lainnya.
“Sebelumnya sudah beberapa kali kita lakukan upaya persuasif serta sosialisasi agar tidak mengamen di lokasi publik karena melanggar Perda K3, tapi tetap melanggar. Jadi dengan terpaksa beberapa hari lalu peralatan kita sita dan hari ini kita beri pembinaan,” kata Budi Wibowo.
Disebutkan, ada sebanyak 6 kelompok pengamen angklung yang biasa beraksi di sejumlah traffic light, seperti perempatan Koplak, Kantor Pos, dan pertigaan Lengkong. Meski sudah terpasang tanda larangan, mereka kerap nekat mengamen dengan berbagai alasan. Tidak jarang mereka harus kucing-kucingan dengan petugas.
“Laporan dan keluhan dari masyarakat sering kami terima, seperti di pertigaan Lengkong itu ada laporan bahwa keberadaan mereka cukup menggangu saat ada pengajian yang ada di pondok pesantren sebelahnya,” sebutnya.
Dalam pembinaan itu, para pengamen sepakat membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengamen di zona larangan. Mereka pun menerima solusi yang ditawarkan Satpol PP yakni tetap dapat beraktivitas di Amphi Theater Alun-alun Purworejo dan beberapa lokasi lain dengan batasan hari-hari tertentu saja.
“Kita tidak ingin membatasi kreativitas berkesenian mereka, tetap kita beri kesempatan. Kita arahkan ke Amphi Theater, tapi dengan catatan menggunakan kostum yang sopan, tertib, dan tidak mengganggu pengguna jalan,” ungkapnya.
“Saya sudah koordinasi dengan Kepala Dinparbud dan diperbolehkan. Boleh setiap hari. Memang mungkin sulit bagi mereka, tapi kami arahkan untuk mencoba, barangkali itu malah bisa jadi hiburan baru bagi masyarakat,” imbuhnya.
Ifan (31), salah satu pengamen asal Baledono, menyatakan dapat menerima arahan dari Satpol PP untuk memanfaatkan Amphi Theater. Meski tidak sebebas sebelumnya, setidaknya masih ada ruang untuk berkreativitas.
“Mungkin untuk pertama besok masih canggung lah ya. Biasanya kan kita di lampu merah, tapi sekarang disuruh manggung di Amphi teater. Tapi akan kita coba,” kata Ifan.