PURWOREJO-Ratusan bangunan hancur di Desa Guntur Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo akibat blasting atau peledakan hingga BBWSSO ( Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak ) menghentikan dengan waktu yang belum ditentukan selaku pelaksana Proyek Strategis Nasional ( PSN ) Bendung Bener ,ungkap PPK Yushar Yahya saat usai koordinasi terkait Bendung Bener dengan DPRD Kabupaten Purworejo pada Senin ( 16/12 ) dalam perkembangan dimasyarakat dicermatinya hingga terdampak Bendung Bener.
Hingga proses blasting , kami sepakat untuk menghentikan sementara waktu yang belum ditentukan ,ungkap Yushar kepada awak media. Dan dalam rapat koordinasi dengan DPRD yang di pimpin oleh Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi dan wakil ketua DPRD Fran Suharmaji dan dihadiri oleh perwakilan BBWSSO , Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T ) Suwitri Iryanto serta anggotanya Sugimin.
Karena keluhan dari 181 warga yang tanahnya terdampak Proyek Bendung Bener yang hanya ganti rugi sebesar Rp 60.000 per meter , karena harga tanah di sekitar Proyek mencapai Rp 100.000,- sampai Rp 300.000,- per meternya dari salah satu anggota DPRD yang hadir yakni Muhammad Abdulah menanyakan apakah ganti masih bisa di ubah dan apakah mungikn menggunakan second opinion dari tim aprisal selain Sib Wiryadi dan Rekanan selaku pemenang lelang penilaian.
Suwitri Iriyanto Ketua P2T menjelaskan bahwa, second opinion dimungkinkan jika ada perintah dari pengadilan. Perintah pengadilan akan keluar jika masyarakat yang tidak terima terhadap besaran ganti untung mengajukan gugatan ke PN Purworejo. Pengadilanlah yang memiliki kompetensi untuk menunjuk tim apraisal pembanding.
"Musyawarah hanya untuk menentukan bentuk ganti rugi yang disepakati oleh masyarakat berbentuk uang. Perlu diketahui, proses pengadaan tanah ini bukan proses jual beli. Sesuai dengan UU 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, tim apraisal yang bertugas menghitung kerugian masyarakat yang terdampak pembangunan fasum," jelas Iroyanto yang juga Kepala BPN Kabupaten Purworejo itu.
Sementara itu, PPK Pengadaan Tanah, Tirto mengatakan bahwa, dalam musyawarah Bulan Maret 2018 lalu, disepakati bentuk ganti kerugian terhadap 3.760 bidang tanah terdampak berupa uang. Saat ini baru 181 bidang yang syarat-syaratnya lengkapnsesuai standar LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) dan telah dinilai tim apraisal.
"Sesuai aturan, pengadaan tanah bisa membeli atau menyewa dari warga terdampak proyek," jelas Tirto.
Usai rapat, kepada wartawan Yusran Yahya yang merupakan PPK Pengadaan Tanah Bendung Bener mengatakan bahwa pihak kontraktor yang membangun jalan akses masuk, yaitu PT Wakita Karya telah membayarkan uang sewa lahan yang terkena proyek akses jalan sebesar Rp 50.000 per meter. Sesuai dengan aturan, meskipun prises pengadaan tanah belum selesai, proyek bisa terus berjalan dengan mekanisme memberikan uang tunggu bagi warga yang terdampak.