Image16
Image15
Image14
Image13
Image12
Image11
Image10
Image9
Image6
Image3
Image7
Image4
Image5
Image1
Image8
Image2

Bersinergi Antara KPU Dan Peemda Serta Bawaslu Dalam Penyelenggara Pilbup



PURWOREJO,Pada hari Selasa, 14 Januari 2020 KPU Kabupaten Purworejo melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pembentukan PPK dan Sekretariat PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2020 di ruang Otonom Setda Purworejo. Rapat koordinasi dibuka oleh Assisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Purworejo  Sumharjono, S. Sos, M. Si, dan dihadiri oleh  Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Kepala Disdukcapil, Dinas Kesehatan,  Dinas Pendidikan, Kesbangpol, Satpol PP, Bagian Pemerintahan Setda Purworejo, Bagian Hukum Setda Purworejo serta Camat se-Kabupaten Purworejo.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo Drs. Dulrokhim dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi dengan instantsi terkait ini menjadi penting karena dalam penyelenggaraan Pilbup Purworejo perlu sinergitas antara KPU Pemerintah daerah dan juga Bawaslu Kabupaten Purworejo  sebagai lembaga yang  berwenang mengawasi Pilbup Purworejo tahun 2020. KPU berharap dalam perekrutan penyelenggara pemilihan ditingkat bawah dalam hal ini  PPK nantinya dapat menghasilkan penyelenggara yang berkualitas mempunyai integritas, betul betul netral dan tidak memihak kepada peserta pemilihan.



Demikian juga dalam pembentukan sekretariat PPK yang merupakan bagian dari bentuk fasilitas yang wajib diberikan oleh Pemerintah daerah agar nantinya mengusulkan pegawai di Kecamatan yang bisa membantu PPK dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilbup Purworejo 2020 sebagai sekretaris PPK dan Staff sekretariat PPK. Selain itu pemerintah daerah juga wajib memfasilitasi berupa kantor sekretariat PPK di setiap Kecamatan.

Materi selanjutnya yaitu tentang pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga sekretariat PPK disampaikan oleh Akmaliyah, S. Pd. I, M. Pd yg menyampaikan terkait timeline perekrutan PPK Pilbup Purworejo 2020, persyaratan serta kelengkapan berkas dokumen yang harus diserahkan oleh pendaftar. Syarat menjadi PPK diantaranya adalah WNI, berusia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujjur dan adil, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak  menjadi anggota Parpol atau sekurang kurangnya sudah 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol, tidak menjadi tim kampanye pemilu ataupun pemilihan atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye, berdomisili dlm wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kab/Kota maupun DKPP serta belum 2 kali (periode) berturut turut menjadi PPK, serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Perekrutan PPK dilaksanakan dengan sistem seleksi terbuka, KPU Kabupaten Purworejo juga memberikan kesempatan seluas luasnya kepada masyarakat Kabupaten Purworejo untuk  memberikan masukan atau tanggapan masyarakat kepada calon anggota PPK, berkas pendaftaran diserahkan kpd KPU kabupaten Purworejo pada tanggal 18-24 Januari 2020 pada jam kerja yaitu pukul 08.30 – 16.00 WIB.


Sementara itu beberapa camat menyampaikan bahwa mereka siap memfasilitasi penyelenggara pemilihan di tingkat Kecamatan baik untuk tempat/kantor sekretariat maupun staff sekretariat PPK di semua Kecamatan di Kabupaten Purworejo. Ketua Bawaslu kabupaten  Purworejo Nur Kholiq SH, S.Th.I, M. Kn menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten  siap mengawasi setiap tahapan pPilbu ilbup Purworejo tahun 2020 termasuk perekrutan PPK oleh KPU, dengan harapan mendapatkan penyelenggara yang betul betul bisa melaksanakan seluruh tahapan Pilbup 2020 dengan berintegritas dan bermartabat, imparsial dan tidak memihak peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2020.
Dalam rakor tersebut Divisi Teknis KPU Kab Purworejo Widya Astuti SS, M. Par juga menyampaikan terkait tahapan pencalonan pereseorangan serta syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan dalam Pilbup Purworejo 2020. (Akmal).
Previous Post Next Post