Image16
Image15
Image14
Image13
Image12
Image11
Image10
Image9
Image6
Image3
Image7
Image4
Image5
Image1
Image8
Image2

DPRD Purworejo Menyayangkan Tidak Hadirnya KJPP



 PURWOREJO, Ratusan warga yang terdampak Bendung Bener memadati halaman gedung DPRD Purworejo pada Senin ( 6/1 ) untuk ,menghantar perwakilan - perwakilan mereka dari 8 desa  memenuhi pangilan DPRD  dan beberapa pihak yang terlibat langsung yakni BBWSSO , BPN, KJPP ( Kntor Jasa Penilaian  Publik ) Sih Wiryadi  & Rekan ,Bupati Purworejo, karena terkait kisruhnya ganti rugi tanah yang dinilai warga tidak layak.

Ketua DPRD Purworejo  Dion Agasi menympaikan pada wartawan seusai pertemuan, bahwa dari 8 desa warga yang terdampak Bendung Bener tiadak ada  sama sekali menolakan pembangunan Bendung bener tersebut. hanya aspirasi mereka kesini adalah terkait dengan harga tanah ganti rugi yang dirasa oleh warga  masih terlalu rendah, tutuntanya bukan menolak pembangunan Bendung
 Bener. Dan hari ini memang belum ada keputusan cuman  kita jelaskan  yaitu  ada beberapa langkah yang bisa  diambil  oleh warga.



Ketika dilakukan sosilisasi kemudian ada harga presel disodorkan ,dan ini perlu warga ketahui bahwa warga bisa menolak  harga dari presel tersebut kemudian mengajukan ke pengadilan. Mengajukan pengadilan adalah sebuah proses hukum yang merupakan jadi hak setiap warga negara. Yang sekarang ini DPRD lakukan disini adalah menjebatani kepada yang berwenang yaitu Pemerintah Pusat dan BBWWSO bahwa situasi di Kabupaten Purworejo ada kejadian seperti ini, dan yang kita harapkan menjadi perhatian dari pemerintah pusat.  Sangat disesalkan bahwa hari ini DPRD Mengundang KJPP namun tidak hadir dan tidak tau alasanya ,tegas Dion



 .M. Abdulah menmbahkan ,bahwa hari ada suatu hal yang sebetulnya sangat krusial dari pembicaraan didalam tadi,akhir - akhir ketika kami tanyakan soal kapan KJPP menyelesaikan tugasnya kemudian diberikan  kepada BPN selaku pelaksana ganti rugi, dari BBWWSO menyampaikan bahwa itu sudah selesai tahun 2018, sementara dari BPN  itu tidak benar. Padahal sesuai dengan amanat UU N0 2 tahun 2018 pasal 37  ayat 1 bahwa paling lama 30 hari semenjak hasil penilaian dari tim apresel disampaikan ke BPN ,naka BPN harus mensosialisasikan  kepada masyarakat.

Maka kalau betul itu disampaikan  tahun 2018 ,bahwa hasil apresel itu disampaikan tahun 2018 kepada BPN kemudian BPN baru melaksanakan dibulan  Desember tahun 2018  itu artinya sudah melewati batas waktu dan sudah tidak bisa dianggap berlaku lagi,tandas Abdulah





Previous Post Next Post