PURWOREJO, Slamet Purwadi Kades Pogung Jurutengah, melaporkan Keraton Agung Sejagat ke Camat Bayan karena warganya merasa terganggu, yang intinya, warga ingin mereka pindah dari desanya. Sehubungan banyak warga merasa terganggu dengan acara ritual sesembahan menyimpang dari ajaran islam yang dilakukan Keraton Agung Sejagat,saya menindak lanjuti laporan warga ke Kantor Kecamatan Bayan ,Hari Senin ( 13/ 1 - 2020 ) ,kata Slamet Purwadi.
Dikatakan juga oleh , Slamet mengatakan, warga juga merasa terganggu dengan bau dupa yang dibakar saat ritual. Bab ijin pihak Keraton Agung Sejagat memang memberitahukan pihak desa dan meminta pengantar ijin keramaian kepada Polisi, namun dari pihak Polsek dan Polres tidak memberikan ijin kegiatan kirap dan sidang jumenengan.
Sementara itu, Camat Bayan, Moehardjono menegaskan dalam waktu dekat akan memanggil pihak Keraton Agung Sejagat. Dalam 3 - 4 hari saya akan memanggil pihak Keraton Agung Sejagat,tandasnya.
Komandan Kodim 07/08, Letkol Inf Muchlis Gasim menegaskan bahwa kegiatan Keraton Agung Sejagat ilegal karena tidak mengantongi ijin dari aparat yang berwenang.
"Semua kegiatan dan organisasi harus berlandas hukum, setiap mendirikan organisasi harus ada ijin. Keraton Agung Sejagat saya rasa adalah Ilegal namun belum ada bukti-bukti mereka makar," kata Dandim.
Sebagai aparat, lanjut Gasim, akan mengambil tindakan sesuai koridor yang diperbolehkan. Dia juga meminta Kades atau Camat untuk membuat laporan bagaimana mengeliminasi kegiatan yang meresahkan.