Image16
Image15
Image14
Image13
Image12
Image11
Image10
Image9
Image6
Image3
Image7
Image4
Image5
Image1
Image8
Image2

Puluhan Warga Pututrejo Penuhi Ruang Sidang


PURWOREJO,Pada Hari ini Rabu ( 16/1 ) beragenda pemeriksaan saksi - saksi  dari tergugat Sutrisno serta ke tujuh saudaranya dalam  sidang gugatan tanah eks Terminal Ketawang, Desa Patutrejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

Sidang di Ruang Cakra PN Purworejo, berakhir hingga menjelang Maghrib ini tetap dihadiri oleh puhuhan warga pendukung mantan Kades, Kiswandi yang turut menjadi tergugat 3.

Saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat dari kantor Advokat Yunus dan Rekan, menghadirkan tiga orang saksi yaitu, Rubino, Sudiyo dan Suwiyo.

Dalam keterangannya, Rubino dan Sudiyo yang bersaksi bersama, kompak mengatakan tahu batas-batas wilayah tanah yang disengjetakan.

"Sebelah barat adalah Jalan Ketawang-Kutoarjo, sebelah utara adalah tanah milik Subro alias Usem, sebelah selatan Jalan Daendels dan sebelah timur lahan milik Pemerintah Desa Patutrejo," terang Rubino dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis hakim Anshori Hironi (Ketua), Syamsumar Hidayat dan Setyorini Wulandari.

Namun kedua saksi juga kompak tidak mengetahui pemilik tanah tersebut, milik Wongsorejo yang merupakan ayah penggugat atau milik desa.

Bahkan kejadian lucu terjadi saat dialog antara Hakim Syamsumar Hidayat dan Rubino.

Terkait, alih fungsi tanah dari tegalan menjadi tanah lapangan Rubino mengaku tidak pernah menanyakan.



"Saya tidak pernah tanya-tanya, sepulang dari merantau di Jambi, saya tidak lagi tinggal di Patutrejo, tetapi di Desa Ketawang," katanya.

Dia juga mengaku baru sebulan yang lalu diberi tahu oleh penggugat Sutrisno jika tanah yang terletak di sebelah kiri dari Jalan Ketawang-Kutoarjo perempatan traffic light arah Pantai Jetis tersebut bermasalah.

Dia juga diminta menjadi saksi karena pada waktu lalu sekira tahun 1970-1977 pernah diajak bekerja menggarap tanah itu oleh alm Wongsorejo.

Sejak tanggal  28/9/2019 Sidang perkara ini sudah lama disidangkan,  Selaku tergugat 1 adalah Pemdes yang diwakili oleh Bagian Hukum Pemkab, tergugat dua mantan Kades periode 1990-1998, Buntoro yang tidak pernah hadir dan tergugat 3, mantan Kades tahun 1998-2012, Kiswadi yang mewakili dirinya sendiri.

Sementara data yang dimiliki tergugat seluas 4.200 M2 dan Lahan  sengketa yang digugat seluas 1.800 M2.
Previous Post Next Post