PURWOREJO - Sidang parupurna DPRD Kabupaten Purworejo guna membahas Empat Materi Rancangan peraturan daerah yang dusulkan Pemda Purworejo. Dalam Raperda yang dipimpin oleh Ketua DPRD Purworejo yakni, Dion Agsi Setia Budi didampingi para pimpinan DPRD yakni, Kelik Ardani , Yophi Prabowo dan Fran Suharmaji. Juga dikatakan oleh Dion, merasa prihatin atas kejadian kekerasan yang baru ini di SMP swasta dan merasa prihatin dengan dunia pendidikan saat ini di Kabupaten Purworejo. Trima kasih pada semua pihak dari OPD, Kepolisian dan pihak lainnya yang ikut untuk melakukan pembinaan karakter dan ahklak mulia sebagai anak . Anak kita perlu pengembangan intensif dan pengembangan sekolah yang toleran saling menghormati. Dan rapat paripurna DPRD berdasarkan laporan Sekwan ,hari ini yang telah ditanda tangani daftar hadir anggota DPRD sebanyak 29 anggota dari jumlah 45 anggota DPRD. Berarti telah menuhi korum sesuai ketentuan pasal 162 ayat 1 huruf C Peraturan tata tertib DPRD. Rapat pripurna dewan ,berdasarkan musyawarah 18 Febuary 2020 ,maka rapat hari ini adalah penyampaian raperda oleh Bupati tentang Penyertaan modal pada daerah pada usaha milik daerah ,tegas Dion agasi dalam mimpin Sidang Paripurna.
Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM menyampaikan empat materi rancangan peraturan daerah (raperda), dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo, Selasa (18/02/2020). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Dion Agasi Setyabudi SKom MSi, yang dihadidiri unsur Forkopimda, anggota DPRD dan unsur Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo.
Keempat raperda itu adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 tahun 2004 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Bahari Makmur Mandiri Kabupaten Purworejo; dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Bupati, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah diajukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pemerintah Daerah sebagai pemilik BUMD dapat memberikan bantuan finansial, salah satunya melalui penyertaan modal,” ungkapnya.
Terkait dengan penyertaan modal itu, Bupati mengatakan bahwa pihaknya juga mengajukan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha. Raperda ini diajukan sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana bentuk BUMD hanya ada 2 (dua) yakni yang pertama adalah Perumda (Perusahaan Umum Daerah), dan yang kedua adalah Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah).
Sementara terkait PT Bahari Makmur Mandiri, sampai saat ini sudah tidak beroperasi, dan tidak ada kegiatan usaha. Sehingga untuk menjaga tertib hukum maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 tahun 2004 tentang PT. Bahari Makmur Mandiri ini harus dicabut.
Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam mendukung pemenuhan hak hidup sehat bagi warga masyarakatnya, Pemerintah perlu menempuh berbagai langkah nyata antara lain melalui peningkatan derajat kesehatan dan peningkatan usia harapan hidup.
“Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang diharapkan nanti akan memayungi dan menjadi landasan bagi kita dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat, yang mampu memenuhi hak-hak warga masyarakatnya akan kesehatan,” ungkapnya
Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM menyampaikan empat materi rancangan peraturan daerah (raperda), dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo, Selasa (18/02/2020). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Dion Agasi Setyabudi SKom MSi, yang dihadidiri unsur Forkopimda, anggota DPRD dan unsur Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo.
Keempat raperda itu adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 tahun 2004 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Bahari Makmur Mandiri Kabupaten Purworejo; dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Bupati, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah diajukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pemerintah Daerah sebagai pemilik BUMD dapat memberikan bantuan finansial, salah satunya melalui penyertaan modal,” ungkapnya.
Terkait dengan penyertaan modal itu, Bupati mengatakan bahwa pihaknya juga mengajukan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha. Raperda ini diajukan sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana bentuk BUMD hanya ada 2 (dua) yakni yang pertama adalah Perumda (Perusahaan Umum Daerah), dan yang kedua adalah Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah).
Sementara terkait PT Bahari Makmur Mandiri, sampai saat ini sudah tidak beroperasi, dan tidak ada kegiatan usaha. Sehingga untuk menjaga tertib hukum maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 tahun 2004 tentang PT. Bahari Makmur Mandiri ini harus dicabut.
Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam mendukung pemenuhan hak hidup sehat bagi warga masyarakatnya, Pemerintah perlu menempuh berbagai langkah nyata antara lain melalui peningkatan derajat kesehatan dan peningkatan usia harapan hidup.
“Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang diharapkan nanti akan memayungi dan menjadi landasan bagi kita dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat, yang mampu memenuhi hak-hak warga masyarakatnya akan kesehatan,” ungkapnya