PURWOREJO - Muncul vidio viral siswa siswa SMP swasta di Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo di berbagai media sosial. Korban adalah seorang gadis CA ( 16 ) yang bully oleh ketiga teman - temanya di dalam kelas.
Usai apel pagi di Mapolres Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan TP (16 ) DF ( 15 ) dan UHA ( 15 ) yang diduga melakukan kekerasan sebagai tersangka. Ketiga remaja tersebut disangka telah melanggar Pasal 80 UU perlindungan Anak ancaman hukumnya 3,6 tahun.
Karena korban dan tersangka masih Anak anak, maka pemeriksaan Biar dalam pemeriksaan mereka didampingi oleh pekerja sosial (Peksos), penasihat hukum (PH) dan wali mereka. Sebelumnya penyidik telah memeriksa 8 orang saksi dan dua kali gelar perkara untuk menetapkan tersangka," jelas Rizal Marito.
Menanggapi viralnya video di Medsos, ahli Dewan Pers, Kamsul Hasan menyatakan bahwa, dia berpesan agar kepala sekolah dan atau guru cukup melapor ke Dinas Pendidikan atau Bupati Purworejo, tak perlu tampil dalam jumpa pers dan memberikan keterangan kepada wartawan.
"Hal tersebut dilakukan agar identitas sekolah tidak kian terbuka. Nama sekolah merupakan identitas dan obyek Pasal 19 Jo Pasal 97 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta bagi yang membukanya," tegas Kamsul Hasan yang juga seorang lawyer ini.
Lanutnya, akun media sosial, personal atau media yang dengan sengaja menyebarkaan dan membuka identitas anak bisa dipidana dengan menggunakan UU SPPA.