PURWOREJO - Surat keputusan dalam situasi pencegahan covid 2019 dibacakan oleh Bupati Purworejo Agus Bastian SE,MM di Pendopo Bupati Pada Jumat (28/3).
Bupati yang didampingingi wakil Bupati Purworejo,Setda Purworejo,Kapolres Purworejo dan Komandan Kodim 0708 Purworejo serta beberapa OPD.
Dalam hal itu Bupati Agus Bastian membacakan surat keputusan bahwa mencermati dan memperhatikan perkembangan yang ada ,antara lain.
1) Semakin cepat orang yang berkatagori Orang dalam pengawasan (ODP) diKabupaten Purworejo.
2) Semakin tambahnya pasien dalam pengawasan (PDP .
3 ) Adanya pasien PDP yang meninggal.
4) Adanya kecendurungan bertambahnya para pendatang atau pemudik yang turun di Purworejo berjumlah lebih dari 10.000 orang yang rata - rata dari kota terjangkit ,sehingga kesemuanya berpotensi menjdi ODP.
Atas dasar hal - hal tersebut maka dengan ini dinyatakan bahwa , Wilayah Kabupaten Purworejo dalam keadaan tanggap darurat Covid 19 terhitung mulai tanggal 28 Maret 2020 pukul. 0.00 wib sampai dengan 29 Mei 2020.
Untuk itu diminta semua komponen diberbagai lini agar dapat bertindak tepat dan cepat dalam penananganan pencegahan covid 19 di Kabupaten Purworejo ,tegas Bupati Bastian dalam pembacaan SK.
Bupati yang didampingingi wakil Bupati Purworejo,Setda Purworejo,Kapolres Purworejo dan Komandan Kodim 0708 Purworejo serta beberapa OPD.
Dalam hal itu Bupati Agus Bastian membacakan surat keputusan bahwa mencermati dan memperhatikan perkembangan yang ada ,antara lain.
1) Semakin cepat orang yang berkatagori Orang dalam pengawasan (ODP) diKabupaten Purworejo.
2) Semakin tambahnya pasien dalam pengawasan (PDP .
3 ) Adanya pasien PDP yang meninggal.
4) Adanya kecendurungan bertambahnya para pendatang atau pemudik yang turun di Purworejo berjumlah lebih dari 10.000 orang yang rata - rata dari kota terjangkit ,sehingga kesemuanya berpotensi menjdi ODP.
Atas dasar hal - hal tersebut maka dengan ini dinyatakan bahwa , Wilayah Kabupaten Purworejo dalam keadaan tanggap darurat Covid 19 terhitung mulai tanggal 28 Maret 2020 pukul. 0.00 wib sampai dengan 29 Mei 2020.
Untuk itu diminta semua komponen diberbagai lini agar dapat bertindak tepat dan cepat dalam penananganan pencegahan covid 19 di Kabupaten Purworejo ,tegas Bupati Bastian dalam pembacaan SK.