Image11
Image2

Pemkab Purworejo Meminta Masyarakat Untuk Berhati - hati Menerima Informasi Tentang Berita Virus Corona




PURWOREJO -  Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Kabag Humas dan Protokol yakni Rita Purnama SSTP, MM  telah memperingatkan kepada warga masyarakat  dengan beredarnya informasi di grup-grup WA mengenai nama dan alamat warga Kabupaten Purworejo yang masuk dalam kriteria ODP  virus Corona (Covid-19), hendaknya disikapi secara bijak. Sebab informasi tersebut bukan berasal dari sumber resmi yang memang diberi kewenangan untuk mempublikasikan, sehingga validitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Apalagi kriteria ODP masih jauh dari kriteria terkonfirmasi (positif) Covid-19. ODP (Orang Dalam Pemantauan) adalah warga yang baru saja pulang dari luar negeri atau daerah lain yang terjangkit virus covid-19, yang selanjutnya dilakukan kunjungan dan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu masih ada kriteria PDP (Pasien Dalam Pengawasan), Suspect maupun Terkonfirmasi (positif).
Pemerintah Kabupaten Purworejo telah memutuskan bahwa informasi tentang Covid-19 dilakukan melalui satu pintu yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, dengan juru bicara dr Darus. Sehingga informasi dari sumber lain, apalagi yang hanya melalui grup WA, sebaiknya tidak dipercaya begitu saja.

Di sisi lain, penyebutan by name by address berpotensi menimbulkan keresahan, kepanikan dan penilaian negatif terhadap yang bersangkutan. Terlebih Komisi Informasi Pusat telah mengingatkan publik untuk tidak menyebarluaskan identitas warga terkait virus covid-19. Identitas yang dimaksud mulai dari daftar anggota keluarga, profesi, hingga tempat kerja.
Pengungkapan identitas terkait virus covid-19 merupakan pelanggaran hak-hak pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.
Pengungkapan identitas secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Padahal informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. tegas Rita Purnama SSTP, MM

      


     
Previous Post Next Post