PURWOREJO - Dari jalur perseorangan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Purworejo, Slamet Riyanto & Suyanto yang oleh KPUD Kabupaten Purworejo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) , mengajukan sengketa di Bawaslu. Komisioner KPU Purworejo sebagai termohon yakni Dulrokhim ( Ketua ) , Widya Astuti,Purnomosidi ,Rahman Hakim, Akmaliyah.
Penyelesaian sengketa yang ke dua untuk musyawarah yang digelar oleh Bawaslu Hari Jumat (6/3) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon. Dan ada dua saksi yang dihadirkan dari pemohon yakni, Muh Hima Fatwani dan Lasiyah Utami dari keduanya adalah warga Kelurahan Sindurjan Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo.
Dalam kesaksiannya selama kurang lebih 3 jam sejak sekira pukul 09.30 WIB, Muh Hima mengakui sebagai Liaison Officer (LO) atau penghubung antara bapaslon perorangan dengan KPU. Pimpinan musyawarah, Nur Kholiq dan dua anggotanya, Ali Yafie serta Anik Ratnawati bergantian mencecar saksi dengan berbagai pertanyaan.
“Tugas LO tidak sama dengan tugas bagian IT, saya baca dari wikipedia. Namun secara fakta saya juga bertugas menginput data. Saya diberi wewenang mengolah IT oleh bapaslon,” kata Hima saat menjawab pertanyaan dari majelis sidang musyawarah.
Lanjut mantan karyawan Telkomsel ini, termohon seingatnya tidak pernah memberikan instruksi supaya mengurutkan formulir B.1 dan B.1.1 agar sesuai dengan daftar di silon. “Dalam PKPU tahun 2018 dan juknis KPU tahun 2019 hanya supaya mengurutkan empat desa per kecamatan, tidak semua,” jelas Hima.
Dia juga menjelaskan diminta oleh salah satu termohon untuk membuat surat permohonan penghentian perhitungan pada tanggal 26 Februari lalu karena dianggap tidak akan mampu menyelesaikan pengurutan berkas. “Meskipun akhirnya saya buat, sekira pukul 20.00 WIB, namun dalam hati saya bingung, kok tidak sesuai dengan kesepakatan sebelum pukul 24.00 WIB. Namun berita acara (BA) pemghentian penghitungan kami terima pukul 23.55,” jelasnya.
Saat ditanya oleh penasihat hukum pemohon, Yunus, saksi juga mengaku tidak tahu apakah termohon melakukan penghitungan belasan ribu berkas yang belum terhitung, dalam tenggang waktu antara pukul 08.00 (saat surat permohonan penghentian dibuat) hingga pukul 23.55 (BA penghentian penghitungan) tersebut.
Sidang sempat diskors hingga dimulai lagi pukul 13.30 WIB. Kali ini pemohon menghadirkan saksi bernama Lasiyah Utami. Dalam tim IT, perempuan berhijab ini bertugas sebagai inputer atau penginput data ke aplikasi silon milik KPU. Dalam kesaksiannya, dia mengatakan sempat merasa kecewa saat mengetahui bahwa silon telah dikunci sehingga pihaknya tidak bisa lagi menambahkan data susulan.
“Sejak awal tidak dijelaskan supaya diurutkan. Baru pada tanggal 22 Februari sore, usai menyerahkan sampel dokumen ke KPU diberitahu oleh LO (saksi 1) bahwa berkas harus dourutkan sesuai bab.1.1, padahal formulir tersebut belum diprint. Akhirnya kami mulai urutkan hari itu juga,” lanjut Lasiyah.
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, ketua musyawarah, Nur Kholiq, juga menanyai pemohon yang saat itu hadir, Suyanto. Bacawabup perseorangan tersebut menjawab bahwa pada tanggal 22 Februari dirinya saat itu meminta agar tenaga untuk mengurutkan berkas sesuai permintaan termohon. “Saya sempat ikut mengurutkan berkas jadi tahu waktu yang dibutuhkan. Makanya saya minta tambahan tenaga. Saya datangkan dari desa saya dan ada juga dari Desa Karang Talun (tempat tinggal Slamet Riyanto),” jelas Suyanto.
Kemudian,sidang akan dilanjutkan esok, Sabtu (7/3) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian dari termohon dan pemohon. Hal ini karena pihak tergugat tidak mengajukan saksi