PURWOREJO - Lahan milik Pemkab Purworejo dalam perjanjianya tentang sewa menyewa dengan PT Inter Wheeler Dunia yang telah berakhir pada Desember 2019 lalu. Karena dari pihak penyewa yang berpegang pada perjanjian sebelumnnya ,ketika kontrak selesai maka bisa diperpanjang. Dan kemudian mengajukan perpanjangan namun ditolak oleh pemkab . Oleh sebab itu PT IWD Menggugat Bupati Purworejo, Agus Bastian dan digugat perdata karena dianggap wan prestasi oleh PT IWD yang melalui kuasa hukumnya yakni, Adi Susanto.
Perusahaan yang berkedudukan di Yogyakarta tersebut telah mendaftarkan gugatannya di PN Purworejo pada Hari Selasa (21/4) kemarin.
Kasus tersebut berawal dari perjanjian sewa menyewa lahan Nomor : 590/2430/1989 tanggal 6 Juni 1989. Surat perjanjian ditandatangani oleh pihak PT Inter Wheeller Dunia diwakili Welli Halim (almarhum) dan Pemda Purworejo diwakili Bupati Drs Soetarno.
Dalam pokok perjanjian disebutkan bahwa, Penggugat menyewa selama 30 tahun atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah seluas 9.596 M2 yang terletak di Jalan Veteran atau yang dikenal dengan nama Plaza Purworejo. Jika dihitung 30 tahun, perjanjian tersebut sudah selesai tahun 2019 lalu. Pihak PT IWD masih ingin memperpanjang sewa, namun Pemkab Purworejo tidak ingin memperpanjang.
Selain Bupati, turut tergugat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo dan 24 pemilik ruko.
Bupati Purworejo yang dimintai tanggapan soal gugatan tersebut menjawab dengan santai, bahwa tidak apa-apa jika PT IWD melakukan gugatan.Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Purworejo, Heru Sasongko, mengaku belum tahu jika ada gugatan kepada bupati. “Setahu saya, lahan tersebut akan dipakai oleh Pemkab, jadi tidak diperpanjang sewanya. Pemda memiliki hak memanfaatkan tanah miliknya sendiri,” kata Heru Sasongko.
Humas PN Purworejo, Syamsumar Hidayat yang dihubungi melalui pesan singkat menyatakan bahwa, gugatan PT IWD terhadap Bupati Purworejo dan BPN sudah didaftarkan per tanggal 21 April.”Gugatan sedang diverifikasi oleh Panitera Muda Perdata,” jelas Syamsumar Hidayat.
Pihak Pemkab, melalui Dinas KUKMP bahkan telah memberikan surat pemberitahuan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di halaman parkir Plaza Purworejo. Hal itu membuat resah para pedagang yang biasa berjualan di sana siang hari, karena PKL malam hari masih diperbolehkan berjualan di sana.Pedagang rokok dan minuman Sarifa mengatakan, surat itu datang diantar perwakilan pemerintah pada Senin (21/4) malam. “Ternyata pemberitahuan jika kami tidak boleh lagi berjualan, saya bingung harus bagaimana, terus terang tidak ada persiapan apapun,” katanya kepada awak media Selasa (22/4).
Menurutnya, kebijakan itu serba mendadak. Pedagang, lanjutnya, tidak menyangka jika berakhirnya status Hak Guna Bangunan (HGB) Purworejo Plasa, turut berpengaruh pada aktivitas PKL. Semua PKL yang ditemui, kata Safira, menyatakan kebingungan menanggapi rencana tersebut. Seluruh PKL siang belum mempersiapkan lokasi baru untuk berjualan. “Kalau saya berharap toleransi pemerintah, sekarang sedang zaman sulit mencari nafkah akibat corona. Kalau boleh minta, kebijakan itu ditunda, jangan diberlakukan sekarang,” pintanya