Image16
Image15
Image14
Image13
Image12
Image11
Image10
Image9
Image6
Image3
Image7
Image4
Image5
Image1
Image8
Image2

Selesai Tanggap Darurat Kabupaten Purworejo Ke New Habit



PURWOREJO -Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM yang didampingi Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH juga Hadir Forkompinda pada Rabu (10/6) di Ruang Arahiwang Setda Purworejo menyatakan,  dengan masa berakhirnya tanggap darurat covid - 19 tanggal 12 Juni 2020 di Kabupaten Purworejo ,dengan mencermati serta memperhatikan perkembangan yang ada. Tidak ada penambahan terkonfermasi positif covid - 19. Pasien yang terkonfermasi positif covid - 19 semua dalam kondisi tanpa gejala ( Sehat ). Jumlah pasien sembuh dari covid - 19 semakin meningkat. Pasien yang terkonfermasi positif covid - 19 tidak ada yang meninggal dunia.

''Atas dasar hal-hal tersebut, maka dengan ini dinyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo mengakhiri masa TANGGAP DARURAT COVID-19, terhitung mulai tanggal 12 Juni 2020 pukul 24.00 WIB.

Kemudian bahwa  Kabupaten Purworejo akan memasuki Aktivitas Kebiasaan Baru (NEW HABIT) dan bukan New Normal saya takut nanti dikira oleh masyarakat normal kembal ,kesediakala.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo tetap berlaku dan untuk dilaksanakan.

Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa berada di Balai Desa, tingkat kecamatan berada di Kantor Kecamatan dan di tingkat kabupaten berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo,tidak ada lagi penutupan jalan -jalan kampung dan desa dan semua kegiatan masyarakat agar memperhatikan protokol kesehatan seperti wajb mengunakan masker,rajin cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak antar individu ,tidak berkerumun,tidak berjabat tangan dan selalu hidup bersih dan sehat.


Bagi pelaksanan ibadah di tempat - tempat ibadah mengikuti himbuan Kementrian Agama Republik Indonesia. Aktivitas pasar , pertokoan dan tempat usaha agar melaksanakan protokol kesehatan. Ditempat - tempat wisata, fasilitas umum dan pelayanan masyarakat akan dibuka secara bertahap dengan SOP ( Standar Oprasional ) tertentu dan tetap memperhatikan protokoler kesehatan.  Kegiatan belajar mengajar bagi anak sekolah mengikuti peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.Bagi warga yang sakit agar segara berobat dan tetap dirumah ,tegas Agus Bastian.


Previous Post Next Post