Image16
Image15
Image14
Image13
Image12
Image11
Image10
Image9
Image6
Image3
Image7
Image4
Image5
Image1
Image8
Image2

Abdulah Putusan Kasasi Dapat Menjadi Yurisprudensi Dan Pertimbangan Moral Bagi KJPP




Liputan Jawa Tengah (PURWOREJO) - Maksum (60) Warga Desa Guntur Kecamatan Bener yang selaku termohon telah menang dalam  kasasi atas perkara perdata sengketa pengadaan tanah Bendung Bener. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan Kasasi dari pemohon I yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pemohon II Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWSSO).

Untuk mengetahui putusan Kasasi tersebut secara langsung, ratusan warga terdampak proyek Bendungan Bener dari 7 desa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Rabu (22/7). Ringkasan putusan Kasasi yang dibacakan oleh Anggota DPRD Purworejo M Abdullah selaku pendamping warga disambut bahagia dan syukur oleh ratusan warga di halaman kantor setempat.
Perwakilan warga juga menyerahkan dua ekor ayam jago kepada R Muhammad Abdullah SE SH serta Ketua PN Purworejo Sutarno SH MHum sebagai simbol keberanian dan kemenangan penegakan hukum di Kabupaten Purworejo, khususnya bagi warga yang tanahnya terdampak Bendungan Bener dan selama ini memperjuangkan keadilan.
“Semoga ke depannya Pengadilan Negeri Purworejo tetap memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi masyarakat,” kata seorang orator massa melalui pengeras suara saat penyerahan ayam jago.


“Terima kasih atas penghargaannya, tapi pemberian ayam jago ini hanya sebagai simbol. Perlu kami sampaikan bahwa Kami tidak menerima pemberian bentuk apapun yang bersifat suap atau apapun dari masyarakat karena Pengadilan Negeri Purworejo telah mendapatkan predikat sebagai institusi yang bebas dari korupsi,” ungkap Sutarno SH MHum.
Seperti diketahui, pada 7 Februari 2020 lalu, Majelis Hakim PN Purworejo telah memutuskan mengabulkan sebagian atas keberatan yang diajukan oleh Maksum karena pihak termohon dianggap tidak melaksanakan metode ganti rugi dengan cara yang benar. Dari permohonan ganti kerugian senilai Rp134 juta atas tanah seluas 225 meter persegi dan tanam tumbuh di atasnya, MH mengabulkan Rp76.735.938.

Saat itu, MH memutuskan harga tanah dan tanam tumbuhnya sama dengan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni Rp26.735.938. Kemudian MH memutuskan ditambah komponen kerugian lainnya yang diderita oleh pemohon keberatan sebesar Rp50 juta. Komponen kerugian lain yang dimaksud adalah, KJPP tidak mempertimbangkan salah satu poin yang harus dipenuhi, yakni kerugian  akibat kehilangan pekerjaan. Padahal, Perma Nomor 3 tahun 2016 menyebutkan ada enam komponen yang harus dipertimbangkan KJPP dalam menilai ganti rugi tanah dan tanam tumbuh di atasnya.

Putusan Kasasi oleh MA yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama ini dinilai tepat oleh kuasa hukum warga yakni Hias Negara SH. Pihaknya menyebut, hasil Kasasi sekaligus dapat menjadi acuan  metode atau cara penghitungan ganti kerugian bagi ratusan warga lain yang juga terdampak dan saat ini masih mengajukan gugatan.
“Komponen yang dinilai KJJP kemarin sampai sekarang kan hanya tanah, pergantian tanah, dan tanaman beserta tanam tumbuhnya. Ganti rugi lainnya tidak ada. Hasil Kasasi ini harapan kami bisa menjadi acuan,” ungkap Hias.

Hal senada juga disampaikan oleh M Abdullah. Mewakili warga, dirinya meminta putusan Kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrachat) tersebut dapat menjadi yurisprudensi dan pertimbangan moral bagi KJPP dalam menentukan ganti rugi warga terdampak lainnya.
“Kami justru berharap, setelah ada putusan kasasi ini jadi pertimbangan para pihak untuk selanjutnya duduk bersama, bermusyawarah, tanpa melalui proses peradilan sehingga akan terjadi kesepakatan yang disitu sama-sama dinilai wajar, adil, dan berperikemanusiaan,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Purworejo sekaligus Hakim Anggota Pemeriksa Pokok Perkara, Syamsumar Hidayat, menjelaskan bahwa saat ini masih ada 2 perkara lain terkait bendungan Bener. Perkara pertama nomor 8 sudah memasuki persidangan secara elektronik dan semestinya hari ini beragenda penyampaian duplik dari para tergugat. Namun

, para tergugat belum siap dan MH memberikan kesempatan sekali lagi untuk mengajukan duplik secara elektronik.
“Perkara nomor 8, penggugatnya ada 61 orang atas nama Widodo dkk,” jelasnya.
Selanjutnya perkara kedua yakni nomor 21 hari ini baru memasuki tahap mediasi. Mediasi akan berlangsung hingga 30 hari ke depan dengan mediator hakim Meilia. 
“Perkara nomor 21 penggugatnya 58 orang, Komariah dkk. Harapannya semoga dalam mediasi tercapai kesepakatan oleh para pihak,” terangnya. (SP)
Previous Post Next Post