Image16
Image15
Image14
Image13
Image12
Image11
Image10
Image9
Image6
Image3
Image7
Image4
Image5
Image1
Image8
Image2

Tempat Karoke Indikasi Prostitusi Ditutup Paksa Karena Telah Membuat Resah Warga


Liputan Jawa Tengah (PURWOREJO)Di Desa Cengkawakrejo RT 03 RW 04 Kecamatan Banyuurip berdiri tempat sebuah karoke yang ditutup paksa serta penyegelan sejumlah ruang  dilakukan oleh Petugas Satpol PP Damkar bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud ),Forkopincam Banyuurip ,Pemerintahan Desa Cengkawakrejo pada Selasa (14/7). Karena selain belum ngantongi ijin ,tempat karoke ini menyediakan kamar kos yang dinilai meresahkan masyarakat setempat ,juga adanya peredaran miras dan terindikasi menjadi ajang prostisusi. 

Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi, menyebut tindakan tegas berupa penutupan dilakukan karena usaha karaoke milik Niken melanggar beberapa aturan, khususnya Perda Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Menurutnya, peringatan, teguran, hingga penindakan secara yuridis sudah kerap dilakukan, tetapi tidak diindahkan sang pemilik.

“Hari ini resmi kita tutup. Selain belum memiliki izin, yang lebih utama lagi karena memang ada penolakan dari warga dan pemerintah desa,” tandasnya.
Selain karaoke, warga juga menolak adanya tempat kos yang berada satu lokasi. Namun, untuk sementara usaha kos belum ditutup resmi dan masih dalam pantauan dan pengkajian.

“Aktivitas kos dalam pantauan kita,” lanjutnya.
Lebih lanjut Budi Wibowo mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 9 tempat karaoke di Kabupaten Purworejo dan seluruhnya belum berizin. Pihaknya berharap para pengusaha dapat menaati aturan yang berlaku karena Perda memungkinkan adanya usaha karaoke. Jika tidak, penertiban akan terus dilakukan.


Kepada masayarakat, kalau memang (keberadaan karaoke, red) dirasa menggangu ya sampaikan saja. Nanti akan ada penindakan dari dinas terkait,” ungkapnya.
Kepala Desa Cengkawakrejo,  Iman Subagiyo, menjelaskan bahwa keberadaan tempat karaoke dan kos Niken sejak sekitar 3 tahun terakhir sangat menggangu lingkungan. Penolakan secara resmi oleh warga serta Pemdes kerap disampaikan, tetapi tidak pernah diindahkan.

“Warga menolak, baik karaoke maupun kos karena sangat mengganggu lingkungan. Di karaoke ini ada miras dan menimbulkan keributan. Ada beberapa kamar kos, pernah ada beberapa pasangan bukan suami istri di dalam kamar dan sudah ditindak,” jelasnya.
Parjana (58), warga yang rumahnya tidak jauh dari lokasi, mengaku kerap menerima dampak negatif dari keberadaan karaoke. Selain menimbulkan kegaduhan setiap malam, warga juga resah dengan adanya peredaran miras dan prostitusi. Secara pribadi, lingkungan sekitar rumahnya juga menjadi kumuh karena banyak sampah yang dibuang oleh pengunjung karaoke.

“Bulan Puasa kemarin satu bulan penuh juga beroperasi. Padahal ini dekat masjid, penduduknya sebagian besar Islam,” ujarnya.
Parjana juga meminta agar aktvitas berkedok rumah kos juga dihentikan karena sarat prostitusi. Terlebih keberadaannya mengancam generasi muda.
“Kalau ini bukan tempat kos lah, tapi lebih ke prostitusi. Jangan sampai juga anak-anak ikut kena imbas. Pelajar SMP saja ada kok yang kesini. Sudah banyak korban miras,” tandasnya. (SP)
Previous Post Next Post