Lintas Jawa Tengah (PURWOREJO )Pembacaan putusan pembacaan sengketa yang dilaksanakan Sabtun (15/8/2020 ) pada pukul 10.25 hingga pukul 11.30 WIB di Ruang Sidang Nur Hadi ,akhirnya Bawaslu Kabupaten Purworejo menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon, bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Slamet Riyanto-Suyanto. Sidang tersebut dipimpin Nur Kholiq, dan didampingi dua anggotanya yakni Ali Yafie dan Rinto Haryadi.
Slamet Riyanto dan Suyanto sebagai bakal pasangan calon ( Bapaslon ) dan juga dari pihak pemohon yang hadir didampingi oleh penasehat hukum dari Kantor Hukum Wasono ,SH & Partners. Dan KPU Kabupaten Purworejo selaku termohon hadir yang diwakili oleh Ketua KPU yaitu Dulrokhim , Widya Astuti , Akmaliyah, Rahman Hakim, Purnomo Sidi.
Majelis Musyawarah saat dalam pertimbangannya, menyampaikan bahwa dalil yang dipergunakan oleh pemohon tidak terbuktinya dalam klaim hilangnya beberapa dokumen sebagai akibat KPU tidak melaksanakan SOP pengamanan dan akibat jeda penghitungan. Bahkan dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh pemohon, jeda penghitungan antara pukul 05.00-08.00 WIB tanggal 28 Juli, disepakati juga oleh pemohon. Penutupan dan pembukaan ballroom Plaza Hotel sebagai tempat penghitungan dan pengecekan juga disaksikan oleh pihak pemohon.
"Dan dengan kesimpulan-kesimpulan di atas, majelis mempertimbangkan dan menilai juga berkesimpulan tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan. Majelis menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Nur Kholiq saat membacakan putusan.
Setelah usai sidang, bacabup.perseorangam, Slamet Riyanto mengatakan bahwa, pihaknya menghormati keputusan ini dan ini yang terjadi saya legowo karena ini merupakan suatu proses demokrasi. "Tetapi saya akan tetap meneruskan jalur hukum yang lain,nantinya lewat pidana bisa atau juga lewat PTUN juga bisa, dan tetap akan meneruskan ,kalau hal ini nantinya dianggap selesai ,saya tetap legowo, ungkap Slamet Riyanto.
Sementara itu Ketua KPU Dulrokhim usai musyawarah mengatakan ,kalau saya mendengarkan hasil sidang musyawarah putusanya seluruhnya di tolak, dengan adanya langkah - langkah selanjut yang akan dilakukan oleh pihak pemohon , dikatakan bahwa KPU Kabupaten sebagai termohon selalu siap,tegas Dulrokhim.
Ditambahkn oleh Akmaliya Anggota KPU Purworejo,bahwa pihak pemohon akan mem PTUN Kan ,kalau ke PTUN itu ga arah kesana ,karena ini Berita Acara ini di akomodir ke Bawaslu No 2 bukan diundang - undang, dan kita tunggu saja tahap - tahap selanjutnya, kita hanya mengikuti saja, pungkas Akmalia.