Image16
Image15
Image14
Image13
Image12
Image11
Image10
Image9
Image6
Image3
Image7
Image4
Image5
Image1
Image8
Image2

Terima Penghargaan Dan Kenaikan Pangkat Tiga ASN Yang Meninggal Saat Bertugas


 Liputan Jawa Tengah.com ( PURWOREJO ) Pemerintah Kabupaten Purworejo kembali menyerahkan penghargaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) beserta Kenaikan Pangkat Anumerta, Rabu (2/9/2020). Bertempat di Ruang Bagelen Setda Purworejo, penghargaan diberikan kepada tiga keluarga ASN yang meninggal ketika menjalankan tugas.

Turut hadir menyaksikan Kepala BKD drg Nancy Megawati Hadisusilo MM, Kadindikpora Sukmo Widi Harwanto SH MM, Kadinpermasdes Agus Ari Setiyadi SSos dan sejumlah pejabat OPD.

Penghargaan diberikan kepada keluarga almarhumah Ibu Suharwati SPd SD yang merupakan Guru yang bertugas di SD Negeri Sindurjan. Kepada almarhum Bapak Triyanto Pelaksana di Dinpermasdes dan almarhum Bapak Nur Kholis Pelaksana di Bagian Umum Setda Kabupaten Purworejo. 

Ketiganya juga berhak memperoleh manfaat JKK dan JKM dari PT Taspen. Keluarga Ibu Suharwati memperoleh Rp. 304.837.400,-. Keluarga bapak Triyanto sebesar Rp. 281.952.000,- dan Keluarga bapak NUR KHOLIS memperoleh Rp. 332.459.700,-.

“Memang apa yang diperoleh ini tidak bisa menggantikan beliau-beliau yang meninggal pada saat menjalankan tugas kewajibannya. Namun inilah bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah yang diberikan kepada para abdi negara yang telah melaksanakan tugasnya,” kata Bupati saat memberikan sambutan.

Dikatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur  Sipil Negara  (ASN), Pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi ASN antara lain berupa JKK dan JKM. Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi   ASN   dalam   menjalankan  tugas  dan  fungsinya untuk menyelenggarakan pemerintahan umum dan pelayanan publik.

Selain sebagai bentuk penghargaan kepada ASN atas pengabdian dan dedikasi dalam bekerja, penghargaan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap ASN beserta keluarganya. Pemerintah memberikan jaminan terhadap resiko yang mungkin terjadi dan dialami ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Bupati menambahkan, seorang Pegawai ASN yang ditetapkan tewas memang mempunyai hak atas manfaat JKK serta hak untuk diberikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. 

Namun untuk mendapatkan hak tersebut harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Bagi keluarga yang ditinggalkan, saya berpesan agar dapat menggunakan uang tersebut dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan keluarga diberikan kekuatan untuk terus melanjutkan hidup yang terus berjalan,” pungkasnya.

Previous Post Next Post