Image16
Image15
Image14
Image13
Image12
Image11
Image10
Image9
Image6
Image3
Image7
Image4
Image5
Image1
Image8
Image2

Agus Tinus Itu Jawabnya Biasa dengan Pembelaan Dan Agus Bastian Silahkan Baca Kemendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Dengan Jelas Dan Cermat

Liputan Jawa Tengah.com ( PURWOREJO ) Debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati  Purworejo yang tahap ke dua atau terakhir ini dilaksanakan pada Jumat malam ( 27/11/2020) di Gedung Convention Hall (Gedung Wanita Ahmad Yani ) berlangsung sangat seru. Usai melaksanakan debat publik para paslon melakukan Pers Conference yang diselenggarakan oleh KPUD dan waktunya hanya terbatas 5 menit untuk masing - masing paslon dalam wawancara kepada awak media. Agus Tinus Susanto dan Rahmat Kabuli Paslon no urut 1 menyapaikan pada awak media,bahwa debat tadi mengenai jawaban dari Paslon no urut 3 yakni Agus Bastian dan Yuli Hastuti tentang pendidikan ,biasa  pembelaan. Dikatakan oleh Agus Tinus padahan UU mengatakan bahwa 20% itu digunakan untuk pendidikan,tapi faktanya tidak seperti itu,kita semua punya saudara,anak,istri,cucu, betulkah bahwa sekolah itu betul- betul gratis ,jawaban nya tidak. Yang namanya ada pungutan itu berarti belum gratis, yang kami maksud gratis adalah  semuanya tidak ada pungutan uang gedung dan sebagainya.

Karena itu bunyi UU ,maka tadi saya sampaikan bahwa yang boleh mengambil pungutan uang itu yang berbadan hukum, sekarang pertanyaanya disekolahan itu siapa,itu namanya premanisme ,itu harus kita luruskan. Dan tadi di jawab masalah persoalan BOS ,ya betul ada BOS tapi faktanya tidak seperti itu.  Jadi kita berbicara berdasarkan data dan kita berbicara berdasarkan realita. Yang saya maksud sekolah negari di SD maupun SMP dan itu pasti dan itu biasanya terjadi kerja sama dengan komite dan dengan dasar apa komite mengadakan pungutan. Orang yang boleh melakukan pungutan itu berdasarkan hukum,dan Komite itu dibentuk untuk memudahkan antara pihak sekolah dan orang tua, bukan ia berwenang melakukan itu. Cara menangani hal tersebut ,akan saya dudukan Komite,sekolah dan pihak sekolah itu sendiri. Kita akan bertanya dan akan menyampaikan,artinya saya sebagai pemimpin ,tolong jelaskan pada saya, menagapa saudara melakukan hal ini sementara UU angka 20% itu berdasarkan ketentuan hukum ,dan kita akan kalrifikasi tentang 20% untuk pendidikan, tandas Agus Tinus Susanto.


Dan paslon no urut 2 yakni  Kuswanto dan Kusnomo dan yang untuk kedua kalinya Kuswanto tidak didampingi oleh Kusnomo, yang menurut keterangan dari KPUD ,bahwa ada surat ijin dari Rumah Sakit Betesda Yogyakarta. Kuswanto menyampaikan jika dirinya nanti memipin Purworejo, pertama memang bupati harus singkronisasi,makanya dibentuklah RPJM.RPJP dan program kerja. Dan saya sampaikan harus menyentuh langsung kepentingan rakyat,maka prioritas kami msalah pupuk untuk petani, pendidikan dan kesehatan itu kewajiban dan sudah menjadi amanah UU. Masalah pendidikan jelas anatra pesantren dan yang formal kita angkat ,karena kedepan berat pembentukan karakter itu penting ,untuk cinta tanah air. Dan untuk pembangunan yang lain seperti wisata kita angkat,visinya nanti pertanian,pendidikan ,kesehatan dan wisata. Dan dalam kesehatan ,akan mengoptimal puskesmas yang ada di desa - desa ,karena kesehatan itu penting bagi kita semua, lugas Kuswanto.


Kemudian Paslon no 3 yakni Agus Bastian dan Yuli Hastuti,bahwa perdebatan tadi itu masalah pendidikan gratis,dikatakan oleh Bastian bahwa sesungguhnya pendidikan itu sudah gratis dan kalau di gratiskan  itu artinya kemunduran lawong sudah gratis kok.  Dan kalau memang ada pungutan sana - sini dan lain- lain sebetulnya pungutan yang lillah hita"ala,tentunya itu juga sudah diatur dalam Kemedikbud nomor 75 tahun 2016 dan jangan kuwatir kalau ada komite atau persatuan orang tua wali murid yang ngumpulin duit dengan kerelaanyaasal tidak ada pemaksaan,dan itu dengan rela hati saling membantu. Mungkin juga ga iuran dan yang punya uang saja dan bersama - sama bisa menerima. Coba baca Kemendikbud nomor 75 tahun 2016, guna meningkatkan mutu layanan pendidikan ,perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prisip gotong royong.

Sedang ketentuan pasal 3 ayat 1 disebutkan ,Tugas Komite Sekolah adalah; memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait yaitu Kebijakan dan Program Sekolah ,RAPBS / RKAS ( Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah ) dan ( Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah ).  Kreteria kinerja sekolah dan kreteria fasilitas pendidikan sekolah juga kreteria kerjasama sekolah dengan pihak lain. Dan juga menggalang dana dari sumber daya pendidikan lainya dari masyarakat, baik perorangan/ organisasi / dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan yang lainya,melalui upaya kreatif dan inovatif . Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perudang - undangan . Menindak lanjuti keluhan saran,kritik dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah.

Dan silakan baca masih banyak yang lainya agar jelas , dan mengerti atura Kemendikbud nomor 75 tahun 2016., ulas Agus Bastian dengan tegas. 
Previous Post Next Post