Liputan Jawa Tengah.com ( PURWOREJO ) Sekretaris Daerah Purworejo Drs Said Romadhon didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purworejo drg Nancy Megawati Hadisusilo MM melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, Rabu (23/12/2020).
Bertempat di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, sebanyak 234 pejabat fungsional dilantik dalam 4 kelompok guna menjaga jarak dimasa pandemi. Mereka dilantik karena telah memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan fungsional melalui mekanisme pengangkatan pertama dan penyesuaian atau inpassing.
Pejabat yang dilantik yakni pejabat fungsional dokter sebanyak 15 orang, Dokter Gigi 13 orang, Apoteker 27 orang, Perawat 27 orang, Perawat Gigi 4 orang, Sanitarian 7 orang, Nutrisionis 13 orang, Pranata Laboratorium Kesehatan 5 orang, Perekam Medis sebanyak 9 orang, Fisioterapis 21 orang, dan Auditor sebanyak 12 orang.
Sedangkan pejabat fungsional Guru sebanyak 47 orang, Perencana 8 orang.Penata Ruang 4 orang, Penyuluh Kesehatan Masyarakat 2 orang, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 9 orang, Arsiparis 4, Penera 2 orang, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian 1 orang, Penguji Kendaraan Bermotor 1 orang, Pengawas Mutu Hasil Pertanian 2 orang, dan Analis Pasar Hasil Perikanan sebanyak 1 orang.
Sekretaris Daerah Purworejo Drs Said Romadhon saat memberikan sambutan menjelaskan, pelantikan Pejabat Fungsional ini sebelumnya telah melalui proses yang panjang. Pihaknya sebelumnya telah meminta ijin terlebih dahulu ke Mendagri melalui Gubernur.
Sekda mengatakan jika pembinaan ASN saat ini telah berbasis merit sistem ada tiga hal pokok didalam merit sistem adalah kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
“Merit artinya bagus, wajar, patuh, layak dan excellent, setelah dilantik ini, yang dituntut adalah kinerja, ini yang harus bapak ibu pegang. Saya ingatkan, jabatan fungsional adalah jabatan yang lebih sulit diraih,” kata Said.
Said menambahkan jika saat ini masih ada yang salah persepsi bahwa yang terpenting dalam bekerja adalah status. Padahal menurutnya, dalam bekerja yang dituntut adalah peran atau kinernya.
“Bapak ibu dasar SK ada yang presiden, ada yang bupati, itu statusnya sudah jelas, jadi jangan hanya mengandalkan status, tetapi yang dituntut adalah peran atau kinerjanya, sehingga bapak ibu bisa menjadi kekuatan baru di Purworejo,” imbuhnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purworejo drg Nancy Megawati Hadisusilo MM menjelaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME, baik pengangkatan pertama kali, pengangkatan kembali, penyesuaian dan perpindahan dari jabatan lain.
Nancy menambahkan, dengan adanya pelantikan pejabat fungsional ini menunjukkan bahwa pemerintah mempunyai perhatian khusus pada jabatan fungsional. Sehingga diharapkan akan lebih baik meningkat kinerja dan kesejahteraan ASN yang dilantik.
Usai dilantik, kesejahteraan pejabat fungsional akan bertambah karena adanya tunjangan jabatan, nantinya pejabat fungsional juga dapat kenaikan pangkat yang lebih cepat karena menggunakan angka kredit.
“Pejabat fungsional yang telah dilantik diharapkan dapat bekerja secara maksimal, sehingga mampu memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapai oleh pemkab Purworejo dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan keahlian yang dimiliki masing-masing,” tandas Nancy.