Liputan Jawa Tengah.com (PURWOREJO ) Rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Purworejo dengan agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Masa Jabatan 2016 – 2021, Selasa (29/12). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kelik Susilo Ardani SE, Yophy Prabowo SH, Frans Suharmaji dihadiri Bupati Purworejo Agus Bstian SE MM, unsur Forkopimda, anggota DPRD serta pimpinan Perangkat Daerah.
Kelik Susilo Ardani mengungkapkan bahwa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo masa jabatan 2016 - 2021 akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021. “Maka pada hari ini diumumkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Purworejo masa jabatan tahun 2016 - 2021 yaitu atas nama Agus Bastian SE MM (Bupati Purworejo) dan Yuli Hastuti SH (Wakil Bupati Purworejo), diusulkan pemberhentiannya sejak tanggal 17 Februari 2021,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, dengan mendasari pada ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 maka Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo akan segera mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Purworejo masa jabatan 2016 – 2021. “Usulan ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian dan sekaligus dengan usulan penetapan pensiun bupati dan wakil bupati,” ungkapnya.
Sebelumnya, rapat paripurna hari ini juga mengagendakan Laporan Pansus 15 dam Pansus 16. Setelah itu dilanjutkan dengan Penetapan Keputusan DPRD, Pendapat Akhir Kepala Daerah, serta Penandatanganan Persetujuan Bersama Antara Kepala Daerah Dengan DPRD Atas Raperda Tentang Perubahan Kedua Perda Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susuan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo Dan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.