Liputan Jawa Tengah.com ( PURWOREJO ) Seorangpedagang somay warga Suren ,Kutoarjo ,yang berdomisili di Kampung Senepo Timur RT 01 RW 01 Kelurahan Kutoarjo yang berinisial AD (28 ) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Purworejo. Karena diduga kuat telah melakukan pencurian perhiasan emas milik tetangganya sendiri yakni Anita Yusiana ( 32) ,warga Desa Brondong Kecamatan Bruno yang berdomisili di Senepo Timur RT 01 RW 01 Kelurahan Kutoarjo pada Jumat siang ( 04/02/2021).
“Pencurian dilakukan pada saat rumah korban dalam keadaan kosong, saat itu korban sedang pergi ke pasar,” jelas Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, SH, MH, dalam konferensi persnya, Kamis (11/02/2021).
Pelaku masuk ke dalam rumah yang sedang ditinggal penghuninya dengan cara mendorong pintu belakang rumah yang ternyata tidak terkunci, kemudian mengambil perhiasan emas di dalam rumah tersebut beserta surat-suratnya.
Kejadian tersebut, ungkap Agus, korban mengalami kerugian hingga Rp 4 juta. Perhiasan yang berhasil diambil tersangka, satu buah kalung emas seberat 4,3 gram, satu buah liontin emas seberat 1,9 gram dan tiga pasang anting emas dan total seberat 5 gram yang kini dijadikan barang bukti.
"AD atau pelaku ditangkap pada Rabu ( 10/02/2021 ) ungkap Agus yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Madrim S. Di jelaskan oleh Agus,tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ,dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ,atas perbuatanya itu.
Atas dasar pengakuan tersangka ,dia nekat melakukan ini karena terpaksa atau kepepet,hingga nekat melakukan pencurian tersebut untuk membiayai oprasi anaknya yang menderita penyakit tumor.