Image16
Image15
Image14
Image13
Image12
Image11
Image10
Image9
Image6
Image3
Image7
Image4
Image5
Image1
Image8
Image2

Penuhi Aspirasi Kader Demokrat Untuk Pecat Penghianat

 

( Liputan Jawa Tengah.com ) Sehubungan dengan desakan yang kuat dari para kader Partai Demokrat, yang disampaikan  oleh para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku gerakan pengambilalihan  kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional, maka DPP Partai  Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat  sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri  Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.  Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai  Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai  Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan  terakhir ini.  

Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa  Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad  Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat  dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk  rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax ,dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan  Daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi  telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat  hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal  dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal. Padahal, kepemimpinan dan  kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan  pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara. 

Tindakan pengkhianatan terhadap partai dan gerakan pengambilalihan kepemimpinan (GPK ) Partai Demokrat   secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai  Demokrat.  Gereakan pengambilan kepemimpinan ( GPK ) Partai Demokrat juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai  Demokrat, di seluruh tanah air.  Keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai  Demokrat itu didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi berita acara pemeriksaan ( BAP ) Jelas bahwa para pelaku gerakan pengambilan kepemimpinan ( GPK ) Partai Demokrat  itu telah  melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan  Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai  Demokrat. 

Perbuatan dan tingkah laku buruk Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun,  Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya merupakan fakta yang terang benderang dan oleh  karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu  dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan  Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.  Meskipun Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan demikian, Majelis Tinggi Partai  Demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama gerakan pengambilan kepemimpinan (GPK ) Partai Demokrat , yaitu saudara Jhoni Allen Marbun. Tetapi tuntutan yang bersangkutan tidak masuk akal;  bukan konsolidasi internal, melainkan memasukkan aktor eksternal melalui KLB  inkonstitusional, dan “menjual” Partai Demokrat kepada aktor eksternal itu, sebagai  kendaraan dalam pen-Capres-annya di Pemilu 2024.   Padahal, dari berbagai indikator, tokoh  eksternal yang dimaksud tersebut, tidak bisa dikatakan sebagai seseorang yang memiliki  kepantasan. Sementara tren elektabilitas Partai Demokrat di bawah kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 saat ini terus mengalami peningkatan yang signifikan.  

Fakta lain, kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 telah melakukan banyak  hal, baik dalam konteks pembinaan organisasi, penguatan jaringan konstituen, maupun  program pengabdian masyarakat di masa pandemi, dengan hasil yang optimal, meski usia  kepengurusannya belum genap satu tahun. Tudingan-tudingan para pelaku GPK-PD tentang kekecewaan terkait Pilkada 2020, jelas tidak  relevan.  Faktanya, hasil Pilkada 2020 Partai Demokrat jauh melampaui target kemenangan,  yakni hampir 50%. Hasil ini adalah capaian tertinggi kemenangan Pilkada selama 5 tahun  terakhir. Demikian juga jumlah kader Partai Demokrat yang berhasil memenangkan Pilkada,  mengalami peningkatan.  Merespon situasi tersebut, muncul desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan  pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap, termasuk para  senior partai, untuk memecat nama-nama yang terlibat dalam gerakan pengambilan kepemimpinan ( GPK ) Partai Demokrat  tersebut. Para  pengurus dan kader sangat marah atas perilaku para aktor gerakan pengambilan kepimimpinan ( GPK )Partai Demokrat , juga merasa sangat  terganggu dengan manuver dan tindakan serta hoax dari para pelaku gerakan pengambilan kepemimpinan ( GPK ) Partai Demokrat  tersebut, yang  menghambat kerja-kerja politik untuk memperjuangkan harapan rakyat. 

Sebagai konsekuensi atas tindakan para pelaku GPK-PD, maka kepada yang bersangkutan  diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan organisasi Partai Demokrat. Untuk itu, diterbitkan  keputusan tentang pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada nama-nama tersebut  di atas sebagai Anggota Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat  Partai Demokrat. Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian  tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie karena  terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan  Kehormatan DPP Partai Demokrat. Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku  buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa  dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada  Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah. Tindakan  yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai  Demokrat. 

Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang  berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada. Oleh karena  itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil  untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan  Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat. Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, jelas bahwa  Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran  Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode  Etik Partai Demokrat. Tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan,  pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air. Hal ini dibuktikan dengan adanya  desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP,  DPD, DPC dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie.  Mereka sangat marah atas perilaku Marzuki Alie, juga merasa sangat terganggu dengan  pernyataan-pernyataan terbuka di media massa dari Marzuki Alie, yang menghambat kerja- kerja politik mereka untuk memperjuangkan harapan rakyat. Sebagai konsekuensi atas tindakan Marzuki Alie, maka kepada yang bersangkutan diberikan  sanksi tegas pemberhentian tetap sebagai Anggota Partai Demokrat. Untuk itu diterbitkan  Keputusan tentang Pemberhentian Tetap Saudara Marzuki Alie sebagai Anggota Partai  Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. 

Dengan demikian, sejak keputusan ini ditetapkan, seluruh nama di atas secara otomatis gugur  hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat, serta seluruh perkataan dan  perbuatannya tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat.  Adapun terkait status Jhoni  Allen Marbun sebagai Anggota DPR RI, akan dilakukan PAW (Penggantian Antar Waktu)  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Darmizal, Yus Sudarso, Tri  Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, serta Marzuki  Alie, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi,  termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan  identitas Partai Demokrat.  Kedepan, seperti yang sering disampaikan oleh Ketum AHY, para kader Demokrat,  khususnya generasi muda Demokrat, harus senantiasa menghormati dan menghargai para  senior dan pendahulunya. Tentu yang dimaksud adalah senior dan pendahulu yang juga  menghormati dan menghargai serta memberikan dukungan kepada kita semua (para  pemimpin dan pengurus), yang saat ini tengah menjalankan amanah dari seluruh kader dan  konstituen Partai Demokrat. Bukan yang sebaliknya. 

Terakhir, DPP Partai Demokrat mengucapkan terima kasih atas soliditas para pemilik suara  sah, para kader, para pengurus dan para senior di seluruh pelosok Indonesia yang telah  mendukung, menunjukkan kesetiaan serta kebulatan tekadnya, untuk menjaga kedaulatan,  kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat dan kepemimpinan Ketua Umum Agus  Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sah. Atas dukungan dan informasi para pemilik suara sah,  para pengurus di berbagai tingkatan, dan para kader di seluruh pelosok Indonesia pula,  informasi detail mengenai para pelaku GPK-PD, baik para pelaku yang merupakan kader,  mantan kader, maupun pejabat penting pemerintahan yang terlibat, dapat kami ketahui sejak  dini pergerakannya. Kini, saatnya Partai Demokrat melanjutkan perjuangan untuk  mewujudkan harapan rakyat; bantu negara atasi pandemi Covid-19 dan pulihkan ekonomi,  serta bantu rakyat lawan ketidakadilan. ( Herzaky Mahendra Putra Kepala Badan Komunikasi Strategis  DPP Partai Demokrat )



Previous Post Next Post