Image16
Image15
Image14
Image13
Image12
Image11
Image10
Image9
Image6
Image3
Image7
Image4
Image5
Image1
Image8
Image2

Penataan Dan Penempatan Aparatur Sejalan Dengan Prinsip The Right Man On The Right Place


 Liputan Jawa Tengah.com ( PURWOREJO )Sosialisasi dan rapat koordinasi penyusunan analisa jabatan dan analisis beban kerja yang digelar oleh Pemkab Purworejo yang dilaksanakan pada Senin (22/03/2021). Dan acara tersebut dibuka oleh Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE,MM yang dihadiri oleh Asisten Adminitrasi dan Kesra Drs,Pram Prasetyo Ahmad MM,Kemenpan Widita Argyagani Mulyadi SH, serta Kabag Orgap Setda Purworejo Ganis Pramudito S STP Msi.  

Bupati Purworejo mengatakan reformasi   birokrasi   di   Indonesia   saat ini   telah   menjadi  sebuah paradigma   inovasi   dan   semangat pembaruan  bagi  peningkatan  kualitas  pelayanan  publik  untuk  dapat  mewujudkan  tata kelola pemerintahan yang baik (Good  Governance). Reformasi  birokrasi  yang    dicanangkan    diharapkan    tidak    hanya  menjadi  sekedar  wacana  saja,  namun  dapat  diwujudkan

“Hal ini tidak terlepas dari tuntutan untuk melayani masyarakat yang semakin kompleks, dan akan terus berkembang seiring perkembangan zaman,” tandasnya. 

Menurut Bupati Purworejo, ASN tidak akan dapat berperan maksimal apabila tidak ditempatkan pada tempat yang tepat dan sesuai dengan kapasitas yang dimiliki. Untuk itu, diperlukan adanya kebijakan penataan dan penempatan aparatur yang sejalan dengan prinsip the right man on the right place.

Dikatakan bahwa penyusunan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK) berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. 

“Pentingnya aspek analisis dalam Anjab dan ABK perlu ditekankan, sehingga hasilnya tidak sekadar memindahkan atau mengkompilasi data mentah menjadi informasi jabatan yang berujung pada formalitas dokumen saja, akan tetapi benar-benar menjalankan core business instansi pemerintah,” katanya.

Menurutnya, Pemerintah   Daerah  mengalami  kelebihan  pegawai  yang  kurang  cocok  kualifikasinya  dengan  pekerjaan,  namun  di  lain  pihak  juga  mengalami  kekurangan  pegawai  dengan  kualifikasi  yang  sesuai  dengan  pekerjaan. Anjab dan ABK akan menghasilkan penyederhanaan birokrasi yang ramping, dinamis, cepat dalam mengambil keputusan dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

“Saya optimis bahwa kegiatan yang diikuti seluruh Perangkat Daerah ini akan dapat terlaksana secara berkesinambungan, dalam rangka penyederhanaan birokrasi pemerintah yang diarahkan untuk mengembangkan organisasi yang lebih transparan, hierarki yang pendek dan terdesentralisasi kewenangannya,” ungkapnya

Previous Post Next Post