Liputan Jawa Tengah.com (SEMARANG )Penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH ) Semarang dengan Wisata Alam Watu Lempit Kedung Dolok Pangkuan LMDH Giri Indah Makmur ,Desa Banyumeneng ,Kecamatan Mrangen , Kabupaten Demak juga Wisata Sendang Wulung Pngkuan LMDH Wargo Manunggal Wono Lestari Desa Jragung ,Kecamatan Karangawen ,Kabupaten Demak serta Wisata Alam Cemara Bukit Kapur Pakuan LMDH Jati Makmur.Desa Mrisi ,Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan pada Selasa (16/03/2021) di Gedung Exkofpi (Korea Forestry Promotion Intitue ). Hal kerjasama tersebut merupakan rangkaian kegiatan untuk menggali potensi pendapatan KPH Semarang yang melibatkan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH).
Kegiatan acara tersebut dihadiri Administratur KPH Semarang yakni Khaerudin beserta jajaranya,Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Demak yaitu Agus Kriyanto,Dinas Pariwisata Kabupaten Grobogan yang diwakili Sekertaris Disparbud Nur Kholis serta Muspika Tanggungharjo dan Karangawen. Penandatanganan perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Administratur KPH Semarang Khaerudin dan Ketua LMDH Giri Indah Makmur,Ketua LMDH Manunggal Wono Lestari, Ketua LMDH Jati Makmur.
Khaerudin dalam sambutanya mengatakan,bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama sebagai bentuk untuk adanya kepastian ,didalam surat perjanjian melegalkan kegiatan Wisata Alam diwilayah kawasan hutan, juga menggali potensi pendapatan KPH Semarang dan melibatkan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH ) serta dalam perjanjian terdapat ada ketentuan bagi hasil /sharing dari pendapatan tiket masuk pengunjung,warung,tiket kendaraan, dan pembagian shering perhutani 30% dan LMDH 70% dari pendapatan kotor,kata Khaerudin.
Dikatakan oleh Sekertaris Disporabudpar Nur Kholis, bahwa perjanjian kerjasama distinasi wisata alam antara perhutani dengan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH ) wilayah Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak untuk mengawali kegiatan harus ada kepastian hukum,agar tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan aturan ,baik di pemerintah maupun perhutani. Dan dimana Pemerintah Kabupaten Grobogan telah ada MOU kerjasama pengelolaan wisata alam yang ada di perhutani dengan Divre Jawa Tengah tahun 2020,sehingga pengelolaan wisata alam sudah ada dasar hukumnya untuk melakukan ristribusi dan juga ansuransi untuk para pengunjung wisata alam ,pungkas Nur Kholis. (Kom-Pht/Smg/Ad)