Liputan Jawa Tengah.com (PURWOREJO) Pendataan Keluarga (PK 21) Kabupaten Purworejo Tahun 2021 resmi dicanangkan. Pencanangan Pelaksanaan PK 21 Kabupaten Purworejo dilakukan secara daring yang dipusatkan di Command Center, Kamis (1/4/2021). PK 21 akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 1 April hingga 31 Mei 2021 di seluruh wilayah Indonesia.
Hadir Bupati Purworejo yang diwakilkan Sekretaris Daerah Drs Said Romadhon, Asisten Administrasi dan Kesra Sekda Drs Pram Prasetyo Achmad MM, Kepala DINSOSDUKKBPPPA dr Kuswantoro M Kes dan sejumlah pejabat instansi terkait.
Sekda Drs Said Romadhon mengatakan, revolusi industri 4.0 telah mengakibatkan perubahan dalam tatanan masyarakat dan tentunya juga menimbulkan perubahan fundamental dalam berbagai aspek kehidupan keluarga. Tidak hanya menyangkut tentang struktur keluarga, tapi juga terjadi pergeseran-pergeseran di dalam fungsi-fungsi keluarga.
Hal ini tentunya membawa pengaruh besar tidak hanya kepada keluarga dan masyarakat, tetapi juga berpengaruh kepada negara kita ini. Keluarga merupakan pilar penyangga eksistensi suatu bangsa. Sehingga apabila pilar tersebut keropos, bangunan suatu bangsa tidak akan mempunyai landasan yang kokoh.
Sejalan dengan paradigma pembangunan berkelanjutan, perencanaan pembangunan harus disusun berdasarkan data dan informasi kependudukan. Perencanaan pembangunan berbasis data kependudukan merupakan strategi yang penting dalam rangka meningkatkan relevansi, efektivitas serta efisiensi kebijakan dan program pembangunan di Indonesia.
Dikatakan Sekda, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai Kependudukan dan Keluarga.
“Pendataan Keluarga 2021 ini bertujuan untuk menghasilkan data mikro. Yakni potret satu persatu, jadi satu keluarga terpotret dengan baik secara by name dan by address. Pendataan keluarga ini merupakan backup data dalam menyusun program untuk percepatan kesejahteraan keluarga dan dipastikan akan memberikan dampak terhadap berbagai kebijakan dan strategi yang akan diterapkan,” terangnya.
Diungkapkan Sekda, ada perbedaan Pendataan Keluarga 2021 dari pendataan keluarga sebelumnya. Pada pendataan Keluarga Tahun 2021 ini, memuat indikator tambahan untuk mengakselerasi penanggulangan stunting.
Nantinya, lanjut Sekda, dari hasil PK 2021 ini akan dapat dilihat pemetaan stunting yang dapat digunakan untuk mengambil langkah intervensi. Selain itu, PK 2021 juga akan digunakan untuk menyusun Indeks Pembangunan Keluarga yang merupakan instrumen untuk mengetahui sejauh mana suatu keluarga penuh cinta kasih, sehat, mandiri, dan bahagia.
Pendataan keluarga tahun 2021 juga memiliki relevansi yang sangat tinggi dalam upaya mengidentifikasi keluarga, khususnya tingkat kesejahteraannya. Sehingga PK 2021 diharapkan menghasilkan data yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah dalam memutuskan sesuatu selalu harus based on data, sebab jika pendataan valid maka kebijakan pemerintah akan tepat. Oleh karena itu, Pendataan Keluarga sangat strategis bagi pembangunan,” imbuhnya.
Semua pihak yang terlibat dalam Pendataan Keluarga Tahun 2021 ini dituntut untuk bekerja keras, memiliki semangat dan komitmen yang tinggi untuk menyukseskan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi pendataan nantinya.
Sekda juga menghimbau agar masyarakat dapat menyambut petugas dengan tangan terbuka, tidak mempersulit serta memberikan data yang benar. Jangan sampai memberikan data yang tidak valid.
Pendataan ini tidak hanya untuk memetakan kualitas keluarga di Kabupaten Purworejo, tetapi juga untuk mendukung program pemerintah daerah maupun pusat.
“Dengan adanya update data dari seluruh keluarga di Kabupaten Purworejo yang menjadi target Pendataan Keluarga tahun ini, diharapkan pembangunan akan lebih tepat sasaran,” pungkasnya.
Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DINSOSDUKKBPPPA) dr Kuswantoro M Kes menjelaskan, sasaran PK 21 adalah Keluarga dan Keluarga Khusus di wilayah Kabupaten Purworejo sebanyak 236.589 Kepala Keluarga.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri atau suami, istri dan anaknya atau ayah dan anak atau ibu dan anak. Sedangkan Keluarga Khusus adalah keluarga yang tidak memenuhi definisi keluarga namun memiliki hubungan keluarga sesame anggotanya seperti kakek atau dengan cucunya, atau seorang diri.
“Pendataan Keluarga tahun 2021 ini merupakan realisasi Pendataan Keluarga yang direncananya dilaksanakan tahun 2020, namun ditunda karena adanya pandemi Covid-19,” kata Kuswantoro.