Image11
Image2

Isak Tangis Merasa Dikorbankan DMM Meminta Sumpah Mubahalah Bersama

 Foto Penasehat Hukum DMM yakni Agus Triatmoko SH,MH

Liputan Jawa Tengah.com (PURWOREJO) Dalam tahap ke 2 pemeriksaan kasus peningkatan pendapatan masayarakat miskin (Propendakin) terhadap DMM,pada Senin (23/8/21) menurut keterangan PHnya yakni Agus Triatmoko SH, MH di Kantornya yang beralamatkan di Gang Cempaka Perum Boro Mukti Banyuurip pada Senin Malam (23/8/21) menyampaikan hasil pemeriksaan kepada awak media.

Bahwa pemeriksaan tahap 2  DMM telah selesai,dan ia mengatakan selama dalam pemerksaan klienya  cukup koperatif. Terhadap apa yang disangkakan atau didakwakan kepada DMM,ia merasa keberatan,dan tadi di ruang pidsus menunggu pelimpahan,pemberkasan selesai sempat atau berucap kepada saya,juga saya rekam intinya pada saat ini butuh ketenangan dan butuh kejelasan terhadap perkara, bahwa ia menginginkan Sumpah Mubahalah secara bersama-sama kepada pihak- pihak yang terkait yaitu Bapermades dan ada pihak nama- nama yang disebut  ,mohon maaf  yaitu YH,SR,PPA,NH .SHJ,SW juga ada berapa nama dari kejaksaan. 

"Dan intinya DMM merasa tidak bersalah merasa dikorbankan,ia menginginkan keadilan disini ,karena itu wujud berontak DMM hingga menyampaikan untuk Sumpah Mubahalah bersama. Sampai saat ini ia masih merasa bingung yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi tersebut. ungkap Agus Triatmoko SH,MH.  Ya meskipun DMM koperatif pemeriksaan ini,karena permohonan penangguhan dari kami,dan kami selaku kuasa hukum tidak dikabulkan sama Kajari,jadi saat ini masih di Rutan Polres Purworejo,mulai Senin,ungkap Agus Triatmoko SH,MH.

Foto Penasehat Hukum dan DMM didampingi Petugas Kejaksaan dan Kepolisian

Hasil rekaman DMM yang durasinya kurang lebih 3 menit,dengan suara serak pilu mengatakan,bahwa dirinya tidak terima dengan sangkaan kasus korupsi propendakin ini. Maka saya menginginkan kasus ini untuk melakukan Sumpah Mubahalah bersama-sama yang terkait dengan kasus ini,disini ada beberapa pejabat yang disebut yakni,YH,SR,PPA,NH,SHJ,dan SW. karena ada salah satu yang menggiring saya disini hingga menjadi saya tersangka di Kejaksaan Negeri Purworejo dari pimpinan sampai pidsus ,samapai saat ini saya menjadi terdakwa.

Dengan menangis terisak- isak lalu DMM hanya melakukan doa, Ya Alloh hanya bersandar kepadamulah aku moho pertolonganmu. Sumpah ya Alloh ini sangat berat,aku hanya seorang staf disekertaiatan di Bapeda,mengapa aku dikorbankan. Saat ini aku hanya mengandalkamu dan mohon pertolonganmu ya Alloh,sy tidak terima semua ini ya Alloh,aku memohon pengadilanmu ya Alloh,pertolonganmu untuk penegakan hukum ,kebenaran hukum,hanya engkaulah yang dapat menlong hambamu ya alloh,ungkap doa DMM dengan isakan tangis.

Pendapat dari Ketua Laskar Pelangi Nusantara Bersatu yakni, Gus Mustakim menyampaikan ,ingat jika ia benar- benar terdzalimi,maka doa orang- orang yang teraniaya atau terdzalimi sangat mustajabah.

Sementara itu Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Purworejo Tri Joko Pranoto mengatakan jika DMM ini bila benar melakukan editor perbub,itu hanya pelanggaran adminitrasi saja ,bukan pelaku Tipikor ,pastinya ada pelaku Tipikornya besar kecilnya kerugian Negara berapa.

Jadi jika DMM sebagai pelanggar adminitrasi yang ada sangsinya hukumanya sendiri ,seberat- beratnya diberhentikan  dengan tidak hormat sebagai ASN.  Saya yakin APH akan menegakan keadilan yang seadil -adilnya karena menjadi dasar perjalanan pemerintah di NKRI. 

Jangan terkesan hanya sekedar yang di Kambing Hitamkan ,seperti kesan di masyarakat saat ini. Dan saya memohon kepada msayarakat umunya untuk terus mengikuti kasus propendakin ini dan apabila scara persis mengetahui penyelewengan ataupun pelanggaran hukum,khususnya propendakin agar lebih cepat ,tuntasnya proses penanganan hukum ini,tegas Tri Joko Pranoto.


Previous Post Next Post