Liputan Jawa Tengah.com (PURWOREJO) Penandatanganan persetujuan bersama raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 antara Bupati Purworejo dan Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo . Penandatangan dilakukan usai Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, di ruang Rapat Paripurna DPRD Purworejo, Senin (30/08/2021).
Dari hasil pembahasan Badan Anggaran bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan OPD, terdapat serjumlah perubahan. Pendapatan Daerah yang dalam semula sebesar Rp. 2.154.228.041.444 setelah melalui pembahasan, mengalami penambahan menjadi Rp. 2.155.757.719.094. Penambahan Rp. 1.529.677.650, antara lain disumbangkan oleh Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBBP2) sebesar Rp 1.150.000.000.
Meskipun pendapatan bertambah, namun Belanja Daerah juga mengalami penambahan dari Rp. 2.283.568.076.391,83 menjadi Rp. 2.285.097.754.041,83. Penambahan belanja Rp. 1.529.677.650, sebagian besar untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan selama 4 bulan ke depan sebesar Rp 1,5 milyar.
Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM menyampaikan penghargaan kepada Badan Aggaran yang telah melakukan pembahasan raperda tersebut. “Pembahasan tersebut telah memperoleh hasil dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan penerimaan daerah untuk membiayai pengeluaran daerah guna terwujudnya target pelaksanaan pemerintahan daerah hingga akhir Tahun Anggaran 2021,” tandasnya