Liputan Jawa Tengah.com (PURWOREJO) Upaya pecegahan dengan gencar terus dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo dengan salah satunya membentuk Desa Anti Politik Uang di Desa Bajangrejo Kecamatan Banyuurip. Kemarin menjadi pelajaran penting bagi warga Desa Banjangrejo pada pilkada serentak 2020. Saat itu Bawaslu Purworejo mendapat laporan pada mala hari tenang ,adanya politik uang yang terjadi di desa tersebut. Membuat Bawaslu memberikan edukasi akan sadar berpartisipasi akan adanya hal tersebut hingga dalam praktik anti uang.
Dalam kegiatan rapat koordinasi Pengembangan Desa Anti Politik Uang Tahun 2021 disampaikan oleh Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq hal tersebut pada Senin (6/9/2021). Perwakilan warga telah mendeklarasikan diri menjadi Desa Anti Politik Uang. Deklarasi tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU antara Bawaslu Kabupaten Purworejo dengan Kepala Desa Bajangrejo.
Dikatakan oleh Kholiq bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu diharapkan semakin bagus. "Masyarakat tidak hanya menjadi objek pemilu, namun, menjadi subjek yang terlibat langsung dalam setiap tahapan pemilihan. Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yakni Heru Cahyo S.Sos, MA dan berdiskusi langsung
Heru mengatakan kegiatan tersebut dipersiapkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. "Harapannya dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024, kesadaran masyarakat dalam menolak dan mencegah politik uang semakin meningkat," katanya.
Seusai acara tersebut Bawaslu bersama warga memasang papan nama Desa Anti Politik Uang bahwa deklarasi telah dilaksanakan.