Liputan Jawa Tengah.com (PURWOREJO ) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo mengabulkan gugatan dari Paguyuban masyarakat terdampak Bendungan Bener (masterben) . Yang akhirnya masyarakat terdampak Bendung Bener bisa bernafas lega.
Dan sempat ditunda enpat kali keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Purworejo , dalam pembacaan putusan sidang perkara Nomor 8/Pdt.G/2020/PN yang diajukan oleh paguyuban Masterben akhirnya terlaksana pada Kamis (9/9/2021). Dalam hal ini penggugat adalah 154 orang pemilik dari 176 bidang tanah yang terdampak pembangunan Bendung Bener.
Sedangkan pihak tergugat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku panitia penghitungan tanah terdampak bendungan. Dalam sidang putusan yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo tersebut, sebagian poin tuntutan yang dilayangkan oleh pihak penggugat dikabulkan oleh majelis hakim.
Warga terdampak Bendungan Bener menantikan keputusan tersebut berada di dua tempat, yaitu di Pengadilan Negeri Kabupaten Purworejo dan Bukit Besek. Sedianya warga terdampak Bendungan Bener hendak menyaksikan sidang pembacaan keputusan hakim di PN Purworejo, namun berhubung masih pandemi, maka sebagian masterben berada di bukit Besek yang berada di Kecamatan Bener. Dan hanya perwakilan masterben bersama penasehat hukum dan anggota DPRD Kabupaten Purworejo dapil VI Loano, Bener dan Gebang, Muhammad Abdullah berada di Pengadilan Negeri Kabupaten Purworejo.
Dalam pembacaan amar putusan yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo, dipimpin oleh hakim ketua Anshori dan dampingi hakim anggota Samsumar Hidayat dan Jon Ricardo. Hakim ketua membacakan putusan yang tertuang dalam 175 halaman, hakim mengabulkan tuntutan warga menyesuaikan elemen perbaikan untuk uang ganti rugi.
Hias Nagara, Kuasa Hukum pihak tergugat mengemukakan, tuntutan yang dilayangkan oleh pihak penggugat ada dua poin. Poin pertama adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena penggugat menilai tergugat dalam menyajikan penetapan ganti rugi bidang tanah kedaluwarso.
Dan yang kedua adalah pelaksanaan penilaian pengadaan tanah milik 154 orang penggugat dinilai cacat hukum. "Tuntutan dikabulkan oleh majelis hakim, yang dikabulkan adalah poin yang kedua yakni penilaian tanah cacat hukum, sedangkan yang pertama tidak dikabulkan," ungkapnya usai sidang pembacaan putusan.
Dikatakan, tim penilai pengadaan tanah yang dalam hal ini adalah BPN Purworejo dan KJPP telah cacat prosedur. Sehingga, dengan adanya kecacatan tersebut, penilaian harga tanah harus dilakukan kembali.
Diharapkan penilaian kembali harus secepatnya dilaksanakan setelah tergugat menerima amar putusan dari pengadilan.
"Dengan diputuskannya perkara ini, berarti ada hal yang tidak cermat dari tim panitia pengadaan tanah dalam proses pembebasan lahan, ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Sehingga harus ada perbaikan dan menghitung seluruh aspek kerugian sebagai mana dimaksud UUNo 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum.
Dikatakan oleh Muhammad Abdullah ,sebaiknya demi percepatan pembangunan Bendungan Bener seyogyanya mereka tidak melakukan upaya banding.
Apalagi, tambahnya, PSN Bendung Bener ini ditargetkan oleh Presiden RI, harus selesai tahun 2023. Jika pihak tergugat melakukan upaya banding maka sama saja menghambat proses pembangunan Bendung Bener. "Maka berarti sama saja mereka menghalang-halangi program Presiden untuk dapat selesai tahun 2023," tandasnya.
Perjuangan para pengugat, sebutnya, diakuinya sangat melelahkan. Tetapi dengan kebersamaan seluruh rasa lelah dapat kita atasi. "Sampai hari ini kita tetap bersama-sama mendengarkan putusan dari pengadilan," tegasnya.