Liputan Jawa Tengah.com (PURWOREJO) Pelantikan dan pengambilan sumpah janji kepada 10 pejabat ,Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilakukan oleh Bupati Purworejo Agus Bastian SE, MM di ruang Arahiwang pada Selasa pukul 14.00 wib (7/9/2021). Masing - masing pejabat yakni, 1) Drs Bambang Susilo jabatan lama Kepala Dinas Koperasi,Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan ke jabatan baru Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah. 2)Dra Woro Widyawati jabatan lama Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah ke jabatan baru Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Staf Ahli Bupati. 3) Drs Sutrisno,M.Si jabatan lama Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah ke jabatan baru Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Staf Ahli Bupati, 4)Dra Eni Sudiyati M,M jabatan lama Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Staf Ahli Bupati ke jabatan baru Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, 5)dr Kuswantoro M, Kes jabatan lama Kepala Dinas Sosial PengendalianPenduduk Keluarga Berencana ,Pemberdayaan Perempuan dan Anak ke jabatan baru Derektur RSUD Dr Tjitrowardojo,
6)Agung Wibowo AP, M,M jabatan lama Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ke jabatan baru Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 7) Agus Ari Setiadi S,Sos jabatan lama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ke jabatan baru Kepala Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, 8) Gatot Suprapto ,SH jabatan lama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja ke jabatan baru Kepala Dinas Koperasi ,Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, 9) Drs Herry Raharjo ,M,Si jabatan lama Kepala Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman dan Pertanahan ke jabatan baru Kepala Dinas Perhubungan, 10) Budi Wibowo ,S,Sos , M,Si jabatan lama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran ke jabatan baru Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam sambuatanya Bupati Purworejo mengatakan ,untuk kepada para pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpahnya agar amanah dalam menjalankan tugas serta senantiasa mengembangkan kompetensi diri ,dedikasi dan integritas. UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan ,pengisian JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi yang lowong melalui mutasi dari JPT satu ke JPT yang lain. Yang dimaksud harus memenuhi syarat satu klasifikasi jabatan memenuhi standar kompetensi jabatan ,dan telah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun paling lama 5 tahun.
Karena PemerintahKabupaten Purworejo memang sudah lama terdapat beberapa JBT kosong ,maka penting untuk disegerakan keberadaan JBT yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah ,karena sangat berpengaruh terhadap performa dan kinerja organisasi , tegas Bupati Purworejo Agus Bastian SE, M,M .