Liputan Jawa Tengah.com(PURWOREJO) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo kembali didatangi warga masyarakat terdampak bendung Bener atau yang tergabung dalam paguyuban (Masterbend). Guna menuntut kembali Upah Ganti Rugi (UGR) lahan untuk segera dibayarkan. Beberapa kali aksi masa tersebut dilakukan oleh Masterbend mendatangi Kantor BPN di Jl Kstarian nomor 1,pada Jumat (17/9/21) guna nagih janji pembayaran UGR .
Hingga kini baru sekitar 1.635 bidang atau 36 persen yang sudah dibayarkan dari jumlah 3.647 bidang, dan disini kami menagih janji ,agar UGR segera dibayarkan ,terutama kepastian realisasi pembayaran UGR bagi warga Desa Limbangan yang sudah menandatangani musyawarah penetapan bentuk dan nilai ganti rugi lahan untuk Bendung Bener,ucap koordinator aksi dan sekaligus Ketua Masterbend yakni Eko Siswoyo.
Dia mewakili masterbend meminta kepastian nasib 1.017 bidang lahan yang sudah di-appraisal tahap 1 di tahun 2019, untuk diperbaharui.
Selama UGR belum dibayarkan dan belum ada kepastian nasib dari ribuan bidang tanah tersebut, warga meminta agar proses pengerjaan fisik Bendungan Bener dihentikan untuk sementara. Mereka juga akan mematok lahan mereka masing-masing agar tidak disentuh oleh pengerjaan proyek strategis nasional itu.
"Kami akan minta didampingi aparat untuk memasang patok di bidang yang belum ada kepastian," jelasnya.
Tujuannya imbuh Eko, agar lahan yang belum terbayarkan mulai hari ini tidak boleh disentuh dan dikerjakan oleh PT.
Tak hanya itu, massa juga meminta agar pihak BPN menerima hasil sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Purworejo yang digelar pada Kamis (9/9/2021) pekan lalu dan tidak melakukan upaya banding. Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan warga dan menyatakan bahwa proses penilaian ganti rugi yang dilakukan BPN dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku panitia pengadaan tanah terbukti cacat hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto berjanji akan membantu percepatan proses pembayaran UGR. Namun pihaknya meminta masyarakat juga mengerti tentang proses serta kewenangan dari masing-masing pihak dalam penanganan permasalahan yang timbul akibat pembangunan Bendung Bener.
"Terkait Limbangan sudah dimusyawarahkan kami sudah kirim berkas ke BBWSSO dan Lembaga Management Aset Negara (LMAN) tinggal nunggu pembayaran tapi pastinya kami belum tahu. Kemudian untuk yang 1.017 bidang baru akan dimusyawarahkan kembali awal bulan Oktober 2021. Untuk pembayaran UGR bukan kewenangan BPN, kami hanya bisa membantu mendorong kepada pihak yang berwenang yakni LMAN," terang Andri Kristanto
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN, Tukiran menambahkan untuk 1017 bidang perlu penyesuaian nilai.
"Dulu 1017 bidang sudah dinilai pada tahun 2019, sehingga tidak bisa dimusyawarahkan. Berkas tersebut sudah dikembalikan ke KJPP," ujarnya.
Dalam prosesnya lanjut Tukiran, pihaknya setelah melakukan penilaian. Kemudian menyampaikan penilaian tersebut ke BBWSSO.
Hasil dari persetujuan kita validasi dikirimkam ke LMAN.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh LMAN, 10 hari berikutnya baru pencairan. Sementara LMAN selama proses menyatakan berkas lengkap, hanya LMAN yang tahu," jelasnya.
Koordinator aksi sekaligus ketua Masterbend, Eko Siswoyo (baju hitam) saat menyampaikan aspirasi, di terima langsung oleh Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto ..