Foto : Sulis Nugroho
Liputan Jawa Tengah.com(PURWOREJO) Sulis Nugroho, warga RT 1 RW 1 Desa Pagak Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo melayangkan surat keberatan atas pembayaran pengambilan sertifikat hasil Program Sertifikat Nasional (Prona) tahun 2005. Surat keberatan tertanggal 6 Oktober 2021 itu dilayangkan kepada Pemerintah Desa Wonosari Kecamatan Ngombol dengan tembusan Camat Ngombol, Posko Satgas Saber Pungli Jawa Tengah, dan Satgas Saber Pungli Kabupaten Purworejo.
Adanya aduan tersebut ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Ngombol dengan menggelar mediasi di ruang kerja Camat Ngombol, Jumat (15/10). Hadir dalam mediasi antara lain Kepala Desa Pagak, Supanut, Kepala Desa Wonosari, Harman, Sekcam Ngombol, Sulistyono, dan pihak pengadu.
Pelaksanaan mediasi berlangsung alot dan belum mendapatkan hasil keputusan atau kesepakatan yang berarti. Sulis Nugroho belum jadi menyatakan sikap dan masih akan mempertimbangkan atau memikirkan kembali tuntutan atau penyampaian rasa keberatannya, sehingga mediasi akan kembali digelar setelah Sulis memiliki keputusan pernyataan sikap atas rasa keberatan itu.
Ditemui usai mediasi, Sulis Nugroho mengaku memiliki lahan di Desa Wonosari Kecamatan Ngombol sehingga mengikuti kegiatan Prona di Desa Wonosari. Menurutnya, ia telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Namun, pada waktu pembagian sertifikat tidak dapat diterima. Sertifikat atas nama ibunya (Sae Rahayu) yang diajukan ternyata dianggap mengalami kekeliruan nama dan belum dapat diambil lantaran masih akan diajukan dalam perbaikan nama.
"Saat pengambilan sertifikat di Desa Wonosari ternyata sertifikat atas nama ibu saya (Sae Rahayu) tidak ditemukan, dan menjadikan kita kecewa. Saya berusaha menanyakan ke pihak Desa Wonosari di tahun 2006 lalu tahun 2011, tahun 2018 dan tahun 2019 jawabanya tetap sama, sertifikat belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian," sebutnya.
Setelah beberapa kali ditanyakan, baru pada bulan September 2021 Pemdes Wonosari melalui Kaur Umum bernama Gunadi bersama mantan Kaur Umum, Sutrisno, datang kerumah Sulis dengan mengatakan bahwa ada biaya Rp4 juta untuk pengambilan sertifikat. Namun saat itu Sulis masih menyatakan keberatan.
"Dikarenakan kami sangat membutuhkan sertifikat untuk dibagi dengan keluarga, maka kami membayar dengan dicicil dua kali, sebesar 2 juta pada tanggal 27 September 2021 dan membayar lagi pada tanggal 2 Oktober 2021 dengan bukti kuitansi untuk pengambilan sertifikat dan baru bisa diambil," bebernya.
Kades Pagak, Supanut bersama Kades Wonosari, Harman, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pelaksanaan Prona pada tahun 2005 masih dilaksanakan oleh pejabat Kepala Desa lama. Pihaknya mengaku masih akan melakukan penelusuran dengan meminta penjelasan kepada sejumlah pihak dan panitia untuk mengetahui secara pasti kronologis pelaksanaan kegiatan Prona di Desa Wonosari, apakah pembuatan sertifikat milik keluarga Sulis itu melalui program Prona atau secara mandiri.
"Hari ini belum ada hasil, Pak Sulis masih akan berpikir dulu. Saya baru tahu karena Pak Sulis tidak lapor saya dulu tapi langsung ke Camat, jadi mungkin besok jika ada mediasi lagi baru diketahui hasilnya," kata Supanut.
Sementara itu, Camat Ngombol, Nurfiana, belum bersedia memberikan tanggapan terkait masalah itu. Pihaknya langsung meninggalkan kantor usai mediasi.