Image16
Image15
Image14
Image13
Image12
Image11
Image10
Image9
Image6
Image3
Image7
Image4
Image5
Image1
Image8
Image2

Kini 81 Pemilik Kios Sudah Mulai Lega


 Liputan Jawa Tengah.com (PURWOREJO) Perwakilan pedagang Pasar Suronegaran yang memiliki kios yang bejumlah 81 dan di koordinatori oleh Drs Yusron, pada Kamis (21/10/21)  audensi ke Dinas KUKMP Purworejo.  Mereka terdiri dari kios blok timur,blok tengah dan blok barat diterima oleh Kepala Dinas KUKMP Purworejo yakni Drs Gatot Suprapto SH yang didampingi Kabid Pasar Din KUKMP yakni Ari Wibowo dan Kepala Pasar Pasar Suronegaran Setyo Hariyadi. Para pemilik kioas yang diwakili oleh kordinator paguyuban tersebut yakni Drs Yusron menanyakan kelanjutan bagi pemilik kios yang belum sama ijn teentang jualan yang sesuai aturan Pasar Purworejo, karena pemilik kioas yang ijin  sesuai aturan Pasar Puwrejo jumlah 32  dan yang belum sesuai 49 pemilik kios.

Kepala Dinas KUKMP yakni Drs Gatot Suprapto SH, memberikan respon yang positif kepada para pemilik kios yang belum masuk, mereka diminta untuk register ulang dan dengan persyaratan yaitu dengaan membawa SIMLdan Kartu E, Ristribusi (NPWRD) serta harus membuat surat persetujuan mengikuti aturan dengan sesuai Eska Bupati  tentang aturan di Pasar Purworejo,"jelas Gatot Suprapto.

Sementara itu kordinator pemilik kios yakni Drs Yusron mengatakan bahwa point nya pemilik kios yang berjumlah 32 sudah masuk , maka dari jumlah 81 itu kita perjuangkan,dan lain- lainya itu bagian dari perjuangan kami, Karena kami sudah mengatasnamakan paguyuban, maka paguyuban los dan kios  tetep bersama ada di Pasar Suronegaran. Dengan proses yang harus kita ikuti aturanya walaupun nanti psar tetep seperti itu. Yang penting pointnya usulan kita diterima dulu, dan nanti ada yang punya kios 7 ,harus ada kerelaan sesuai dengan arahan Kadinas, dan mungkin akan dikurangi kita sepakat itu. Dan kalau kita punya 7 sendiri  kasian yang lain. Yang intinya kita trima kasih dengan Kadinas KUK MP dan jajaran nya, kita semua menjadi lega",pungkas Yusron.

Previous Post Next Post