Liputan Jawa Tengah.com (PURWOREJO) Komisi 1 DPRD Purworejo panggil TPK (Tim Penilai Kerja) terkait mutasi pejabat struktural lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, guna mevaluasi Mutasi Pejabat Struktural di Lingkungan Kabupaten Purworejo di Ruang Rapat Utama Gedung B DPRD pada Rabu (06/10/21). Hadir dalam rapat evaluasi tersebut yaitu terdiri dari Komisi 1 ,Wakil Ketua Komisi 1 yakni Budi Sunaryo ,KH Akhmad Tawabi selaku Sekertaris , Timbul Susilo Anggota, H.Luhur Pambudi M.ST,MM, Bintoro S,Sos, Dwi hartati, Sigit Apriyanto, ST, Muharomh SH.dan Muhammad Fakhrudin S,Pd.
Sedangkan dari TPK(Tim Penilai Kerja ) yakni Kepala BKD Kabupaten Purworejo drg Nancy Megawati Hadi Susilo , Kabag Organisasi yaitu Gannes dan Asisten 1 bidang Pemerintahan yaitu Bambang Susilo, serta perwakilan dari Inspektorat Purworejo. Panggilan kepada TPK (Tim Penilai Kerja ) untuk mengevaluasi mutasi yang laksanakan pada 16 September 2021 dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Purworejo yakni Budi Sunaryo,A,Md.
Rapat pembahasan evaluasi berlangsug keras dan seru antara Komisi 1 DPRD Purworejo dengan TPK (Tim Penilai Kerja ) hingga terjadi orgomen ,walau pun TPK terus mengatakan bahwa mutasi yang dilaksanakan pada 16 September 2021 tidak melanggar aturan dan UU , namun menurut Komisi 1 DPRD tetap tidak pakai rasa dengan hati atau etika sehingga ada yang terdzolimi.
Dikatakan oleh Sekertaris Komisi 1 DPRD Purworejo yakni KH Akhmad Tawabi bahwa ada beberapa surat yang masuk ke DPRD dan beberapa masukan dari luar hingga terjadi isu publik ,maka kami DPRD Komisi 1 ingin mengetahui lebih lanjut dari BKD untuk menyampaikan alurnya seperti apa agar kita bisa mengetahui dan memahami. Karena pelaksanaan Mutasi Pejabat dilingkungan Pemkab Purworejo,ada bahasa muncul informasi yang tidak tidak dilapangan, dan ada gejolak - gejolak, maka kami ingin tahu tahapannya seperti apa, karena jangan sampai mutasi ini ada muncul permasalahan - permasalahan hingga terjadi di PTUN kan dan saya juga ada kekhawatiran jangan - jangan....gitu.
Kemudian Asisten 1 Bidang Pemerintahan yakni Bambang Susilo menyampaikan apa yang disampaikan pimpinan Komisi maupun anggota ,tetantang berkaitan dengan mutasi ,saya menyampaikan aturan main dan secara tehnis dengan pelaksanaan mutasi,bahwa agenda mutasi jabatan atau rotasi ,berawal dari sebuah kebutuhan organisasi yang tentunya memang sangat mendesak dan terus dilakukan eksekutive,yang mana sebuah proses rotasi senantiasa akan mengacu pada sebuah regulasi yang ada dan itu pasti sudah kita lakukan ,regulasinya bagaimana,tata cara bagaimana,syarat - syaratnya bagaimana tetunya sebuah proses panjang yang dilakukan oleh Tim. Yang mana kala sebuah proses oleh Tim sudah selesai dilakukan ,masih ada diantara teman- teman kami yang puas maupun tidak puas itu adalah hal yang wajar ditengah- tengah sekian banyak rotasi -rotasi yang dilakukan oleh seorang ASN kali ini tidak tepat pada isih hatinya. Maka dari komisi 1 ini menayakan sebuah proses yang tentunya hal bagus sekali,yang pertanyaan jarene(katanya ) akan kita jawab dengan sebaik-baiknya. Dan mohon maaf pimpinan saya juga termasuk orang yang dirotasi, yang sebenarnya tugas kedinasan Asisten 1 baru jadi tidak mengerti alur itu...sambil disambut tertawa kecil.
Sementara itu Kepala BKD Purworejo drg Nancy Megawati Hadi Susilo MM menyampaikan jawaban dari Komisi 1, ,bahwa terkait dengan mutasi ,rotasi promosi dilingkingan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Perlu kami sampaikan pada hari Kamis 16 September 2021 yang lalu di Pendopo Kabupaten Purworejo dilaksanakan pelantikan pengambilan sumpah janji jabatan adminstrator,jabatan pengawas serta pengukuhan Kepala Puskesmas dilingkungan Kabupaten Purworejo. Bahwa pelantikan tersebut sejumlah 278 orang ,yang terdiri dari jabatan adminitrastor 88 orang dan pejabat pengawas 174 orang,adapun pejabat administrator ini ada dua orang pejabat dilingkungan dukcapil yang telah mendapatkan surat keputusan dari dirjen dukcapil dan mendagri. Yang tiga pejabat di lingkungan Inspektorat Kabupaten Purworejo telah mendapat rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah, kalau inspektorat itu kita harus kita komunikasikan dengan Provinsi demikian juga untuk dukcapil minta rekomendasi dan eskanya langsung dari dirjen dukcapil mendagri. Dan untuk pejabat pengawas ada dua orang dukcapil dan sudah mendapatkan surat keputusan dari dirjen dukcapil, dan pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai Kepala UPT Puskesmas sejumlah 16 orang,ada satu yang mengikuti via smarting karena sakit.
Pelantikan dibagi empat sesion karena jumlah cukup banyak , sesion pertama pukul 8.00, sesion kedua pukul 10.00, sesion ketiga pukul 13,00 sesion terakir pukul 14.00 wib. Perlu kami sampaikan ,alur atau awal ,untuk promosi,mutasi pejabat itu dilakukan oleh Tim Penilai Kerja (TPK ) tingkat kabupaten, sesuai dengan P 16 Tahun 2017 pada Pasal 201disebutkan TPK pemerintah dibentuk oleh PBB tapi karena Sekda selaku Ketua TPK berarti eskanya dari Bupati. Pada TPK menyangkut Pemerintah terdiri atas PBB,Sekda, Pejabat yang menangani bidang kepegaiwaian dalam hal ini BKD,kemudian pejabat yang menangani pengawasan bidang internal ini Inspektorat, Pejabat tingkat tinggi terkait. Inilah jumlah tim yang dibetuk oleh bupati yang menangani kinerja, PNS ada lima orang,paling sedikit jumlahnya lima orang sesuai Pasal 201 ayat 1 sampai dengan ayat 4. Setelah Tim dibentuk,tim mulai melakukan penataan ,penataan dilakukan karena Purworejo merupakan Kabupaten yang mengikuti pilkada ,berarti pelantikan itu dilakukan paling cepet tanggal 27 agustus 2021, pungkas Nancy .
Kemudian dari anggota Kimosi 1 yaitu Timbul Susilo ,menyatakan pada awak media ,bahwa secara garis besar Komisi 1 menerima laporan dari beberapa pihak,hnya satu cotoh misalnya dari Kepala Kesbangpol mutasi ke Sekdin Perhubungan terus di mutasi di Sekcam kecamatan Kaligesing, bagaimana regulasinya itu bisa terjadi di Kabupaten Purworejo. Tadi dalam rapat sudah disampaikan aturan yang dipakai jelas tidak dilanggar ,cuma pakai hatinya itu yang tidak dipakai. Karena proses mutasi ini setelah selesainya pilkada ,pasti akan ada yang merasa dirugikan dan merasa merasa ada yang mendapatkan yang tepat. Dan hingga terjadi seperti ini dampak dari ketidak sukaan karena terjadi selesai pilkada, dan suka tidak suka pasti ada yang merasa dirugikan dan merasa diuntungkan. Tadi sudah disampaikan clear sesuai dengan aturan,tetapi dari pemerintah jelas ada beban moral. Secara beban aturan tidak ada tuntutan tetapi secara moral i merasa tidak ada yang merasa di dzolimi,tegas Timbul Susilo