Image16
Image15
Image14
Image13
Image12
Image11
Image10
Image9
Image6
Image3
Image7
Image4
Image5
Image1
Image8
Image2

Para Pedagang Pasar Suronegaran Yang Berada Di Kioas Merasa Dibuang Jika Harus Pindah Ke Pasar -pasar Yang lain

 Liputan Jawa Tengah.com (PURWOREJO) Sosialisasi Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo terhadap 81 pedagang di  kios Pasar Suronegaran pada Rabu (13/10/21),tentang perpindahan ke Pasar Purworejo atau pasar baru di Brengkelan. Pasar Purworejo dengan aturan sistem timatik yang buka dari pukul 23,00 wib sampai pukul 9.00 wib dan khusus sebagai pasar kebutuhan pokok sehari - sehari. Tetapi dari 81 orang sebagai pedagang kios yang terwakili hadir 20 orang dalam sosialisasi ,merasa gusar dan cemas. Karena yang akan menempati 81 kios yang sudah tersedia ,hanya yang bisa menempati diutamakan yang berjualan kebutuhan pokok sehari- hari dan yang berjualan onderdil, acesoris dan hp ,serta apotik dan salon serta kacamata ,dan yang lain dari Dinas KUKMP akan mefasilitasi  di tempatkan ke pasar - pasar yang masih kosong tempatnya ,seperti Pasar Baledono,Pasar Ketheng, Pasar Wirotaman dan juga Pasar Buh Liwong.

Penjelasan perpindahan pedagang Pasar  Suronegaran yang berada di 81 kios,disampaikan oleh Kepala Dinas KUKMP Purworejo yakni Drs Gatot Suprapto SH kepada awak media, bahwa kita dihadapakan pada kondisi Pasar Suronegaran yang kapasitasnya banyak, untuk pelimpahan ke Pasar Purworejo yang  masih ada beberapa yang mesti kita tata ulang. Karena sistimnya Timatik maka sementara kami memilah dahulu,pedagang - pedagang yang belum masuk di Pasar Purworejo. Tindakan pertama kami sosialisasikan mempunyai pandangan untuk bisa masuk- masuk ke pasar yang masih kosong tempatnya, kemudian kami ke tahapan kedua untuk pedagang yang akan melimpah ke Pasar Purworejo.

Dan bagi pedagang yang menempati di 81 kios di Pasar Suronegaran ini bagi ijinnya yang tdak sama maka tidak bisa menempati ke Kios Pasar Purworejo. Maka yang ijin nya tidak sama akan  kita tempakan  ditempat pasar yang lain dan yang masih kosong tempatnya. Namun jika para pedagang yang mau ambil fungsi atau yang tadinya berdagang lain dan menyesuaikan aturan jualan kebutuhan pokok sehari- hari ,maka harus nunggu peluang yang kedua" ungkap Gatot. Maka ada pertanyaan  dari pedagang yang berada di kios dalam tahap kedua apakah ada jaminan kami mesti dapat menempati kioas di Pasar Purworejo , Namun dari pihak  Dinas KUKMP tidak bisa menjamin untuk medapat tempata atau  kios yang berada di Pasar Purworejo, 

Sementara itu dari Dwi Wahyuni yang menempati kios untuk usaha salon , sangat kecewa dengan Dinas terkait , karena dirinya yang salah satu termasuk menempati kios Pasar Suronegaran yang 81 kios itu tidak dapat menempati kios yang berada di Pasar Purworejo jika pindah nantinya. Kmi semua dari 81 kios yang tidak sama ijin tentang usahanya ,maka kami semua akan menurut aturan dari pemerintah untuk jualan kebutuhan  sehari- hari. Dan sangat di sayang akan jika itu tidak bisa ,karena jawaban harus menunggu peluang yang kedua, artinya tidak ada sebuah kepastian. 

Seharusnya dari pihak dinas ,bahwa 81 kios yang berada di Pasar suronegaran ,di tempat yang baru Pasar Purworejo  juga ada 81 kios yang katanya untuk ditempati pedagang dari pidahan Pasar Suronegaran ,akhirnya kami tidak bisa alih fungsi sesuai aturan Pemerintah, jadi kios 81 ini yang dibangun untuk siapa ,apakah ada pedagang - pedagang baru nantinya. Ini semacam kami di buang ,alsanya ditempatkan ke pasar - pasar lain yang masih kosong, kita semua kecewa"pungkas Dwi Wahyuni

Previous Post Next Post