Liputan Jawa Tengah.com (PURWOREJO) Dalam tahapan visitasi verifikasi yang dipimpin oleh Ketua Komisioner Komisi Informasi (KKI) Jateng yakni Sosiawan beserta tim ,bahwa RSUD Dr. Tjitrowardojo Kabupaten Purworejo lolos menuju tahapan Uji Publik dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2021 pada Selasa (26/10/2021). Dan RSUD Dr. Tjitrowardojo berhasil mendapat nilai 100, visitasi tersebut diterima langsung oleh Direktur RSUD Dr. Tjitrowardojo, Kuswantoro beserta jajarannya di Auditorium RSUD Dr. Tjitrowardojo.
Dikatakan oleh Direktur RSUD Dr. Tjitrowardojo, Kuswantoro bahwa , berdasarkan nilai yang didapat dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik, RSUD Dr. Tjitrowardojo lolos untuk tahap Visitasi Verifikasi yang dilaksanakan pada hari ini Selasa (26/10/21) . Dan menduduki peringkat ke 4 dengan nilai 83,90 sebagaimana tertuang dalam surat Ketua Komisi Informasi Jateng tanggal 12 Oktober 2021 perihal pemberitahuan hasil SAQ (Self Assesment Questionnaire)," ungkap Kuswantoro.
Nilai tersebut, lanjutnya, didapat dari penilaian website dan media sosial (medsos) serta penilaian SAQ. Untuk penilaian website dan medsos mendapat nilai 67,30, sedangkan nilai SAQ memperoleh nilai 100. "Penetapan badan publik yang mengikuti tahapan visitasi ini yaitu dengan formula nilai website dan medsos ditambah nilai SAQ kemudian dibagi dua, maka diperoleh hasil bahwa RSUD Tjitrowardojo maju ke tahap selanjutnya yaitu visitasi ini," tandasnya
Dalam Visitasi, kata Kuswantoro, akan dilakukan dua kegiatan yakni presentasi tata kelola informasi publik dan verifikasi dokumen pendukung, daftar informasi publik serta informasi yang dikecualikan, dalam visitasi ini, RSUD Dr. Tjitrowardojo lolos dan melaju ke tahap Uji Publik.
"Penilaian Visitasi ini akan menjadi dasar penetapan untuk mengikuti tahapan Uji Publik, kami mendapat nilai 100 dalam visitasi ini dan rata-rata nilai seluruhnya 83,9, maka kami berhak lolos uji publik," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisioner Komisi Informasi Jateng, Sosiawan menyampaikan, saat ini RSUD Dr. Tjitrowardojo bisa dibilang sudah memasuki tahap semi final dan menuju final. Jadi tahapan final dalam pemeringkatan ini adalah Uji Publik. "Uji Publik yang nanti akan kita lakukan pada bulan November 2021 di Solo," tegasnya.
Kegiatan ini, dikatakan juga , merupakan kegiatan rutin setiap tahun dilakukan Komisi Informasi selaku pelaksana dari undang-undang keterbukaan informasi publik. Sebagai pelaksana dari UU tersebut, salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah melakukan monitoring dan evaluasi. "Karena Komisi Informasi diberikan mandat secara konstitusional untuk melakukan dorongan, pembinaan, monitoring serta evaluasi terhadap pelaksanaan atau implementasi UU keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik yang ada," jelasnya.
Definisi badan publik, tambahnya, yakni semua lembaga baik eksekutif, legislatif, yudikatif maupun badan lain non pemerintahan yang memiliki kepentingan dengan publik. "Yang memperoleh dana atau anggaran dari APBN atau APBD, menghimpun dana dari masyarakat, hibah atau bantuan, ya itu semua berkepentingan dengan publik maka ini disebut badan publik. Oleh karena itu harus dievaluasi karena mereka mempunyai tanggung jawab terhadap publik," paparnya. (fid)