Liputan Jawa Tengah.com - Sidang kasus Program Peningkatan Rumah Tangga Miskin( Propendakin) pada Selasa (12/10/21) tahap 3, menurut keterangan dari Penasehat Hukum Dwi Mulat Marhaningrum , yakni Agus Triadmoko SH,MH ,sidang kemarin Selasa (12/10/21) di Pengadilan Negeri Purworejo yaitu Agendanya ,pembacaan putusan sela terhadap eksepsi ,dari Majelis melanjutkan untuk sidang selanjutnya tanggal 26 Oktober 2021 ,dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dan nanti terdakwa tetap di Rutan, dan pemeriksaan saksi pemeriksaan di Semarang, doanya saja untuk masyarakat agar kasus ini bisa terang dan jelas, serta lancar, agar tahu siapa yang salah dan benar. Gusti Alloh tidak sare, selalu akan membukakan jalan bagi orang - orang yang baik, doakan saya juga agar selaku sehat, ungkap ," Agus Triadmoko SH,MH