Image16
Image15
Image14
Image13
Image12
Image11
Image10
Image9
Image6
Image3
Image7
Image4
Image5
Image1
Image8
Image2

Sidang Pertama Dan Tahap Kedua Kasus Propendakin Agus Triadmoko SH MH Selaku PH DMM Mohon Doa Masyarakat Demi Tegaknya Keadilan

 

Liputan Jawa Tengah.com Sidang kasus Program Peningkatan Rumah Tangga  Miskin ( Propendakin ) yang digelar pertama kali pada hari Selasa ( 21/9/ 21) secara online di Pengadilan Tipikor.  Menurut keterangan dari Penasihat Hukum Dwi Mulat Marhaningrum  yakni Agus Triadmoko SH, MH bahwa sidang pertama ini adalah pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum   Eksepsi dakwaan terhadap Dwi Mulat Marhaeningrum   yang dijelaskan singkat oleh PH Dwi Mulat Marhaeningrum yakni Agus Triadmoko SH,MH kepada awak media, yang isi dakwaan Dwi Mulat Marhaeningrum.

Primair :

Bahwa surat dakwaan Jaksa Penutut Umum tanggal 06 September  2021 yaitu  Dwi Mulat Marhaeningrum  bersama-sama  (Alm) Smy (yang telah meninggal dunia pada tanggal 23 January 2019) berdasarkan akta kematian nomor :3306-KM-25012019- tanggal 28 January 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr Akmad Kasinu selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Purworejo, pada kurun waktu antara bulan Juni 2018 ,bertempat di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah(Bapeda) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah atau setidak tidaknya masih di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah atau di tempat - tempat lain yang masih termasuk  dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang meliputi Daerah Hukum Provinsi Jawa Tengah, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana.

"Mereka yang melakukan ,yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu  korporasi yang dapat merugikan keuangan  negara atau perekonomian negara. 

Kemudian sidang tahap kedua pada Selasa ( 28/9/21)  juga dilakukan secara online, yang dijelaskan oleh Penasehat Hukum Dwi Mulat Marhaeningrum  yakni Agus Triadmoko SH,MH kepada awak media agak bebeda, tentang Eksepsi Terdawa atas Dakwaan Jaksa ,Agus Triadmoko SH ,MH juga menyampaikan secara singkat. Bahwa selaku Penasehat Hukum dalam perkara ini menjalankan hak kami untuk menyampaikan  Eksepsi atas surat dakwaan nomor register perkara PDS -02/ PREJO/ Pt.1/08/2021

Bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Sdr Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan nya dengan dakwaan melanggar perundang - undangan. 1 Primair Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 Tahun 2001 tentan perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP .

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara  atau perekonomian negara ,dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan denda paling sedikit  Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah ). 

Lebih Subsidair : Pasal 9 UU No 20 Tahun2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP

Pasal 9

Dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah),pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan  suatu jabatan umum secara terus menerus  atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku- buku atau daftar - daftar  yang kusus untuk pemeriksaan adminitrasi

2 Subsidair ; Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 3

Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain  atau suatu korporasi ,menyalahgunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu ) tahun dan paling lama 20 ( dua pulu ) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah )

Dikatakan oleh Penasehat Hukum Dwi Mulat Marhaeningrum ,Agus Triadmoko SH,MH ,bahwa surat dakwaan dari Sdr Jaksa Penuntut Umum tertanggal 06 September 2021 ,pada pokoknya berisi 3 (tiga) macam dakwaan yaitu Primair, Subsidair dan lebih Subsidair.  Berkaitan dengan dakwaan disampaikan oleh Jalsa Penuntut Umum dimaksud kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa perlu menyampaikan eksepsi . 

Tentang Dakwaan Error in Persona

Bahwa dalam dakwaanya  Sdr Jaksa Penuntut Umum menerangkan, bahwa Peraturan Bupati Purworejo No 37 Tahun 2018 tanggal 06 Juni 2018 Asli ,pada huruf b diatas yang menjadi arsip Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Purworejo diambil dari Kantor Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Purworejo oleh terdakwa( berdasarkan tanda terima ,ambil tanggal 25 Juni 2018)

Bahwa selanjutnya Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/341/2018 tanggal 05 Juli 2018 besaran bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Desa untuk Program Peningkatan Pendapatan umah Tangga Miskin (Propendakin) adalah senilai Rp 11.725.000.000,- dan rincianya ada di lampiran Surat Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/341/20i8 tanggal 05 Juli 2018 tersebut yaitu 469 Desa di Kabupaten Purworejo, masing - masing desa mendapatkan Rp 25.000.000,-.

Kemudian Sdr Drs Smy ,MM mengetahui adanya Peraturan Bupati Purworejo Nomor 37 Tahun 2018 tangal 06 Juni 2018 telah diterbitkan (disahkan) ,selanjutnya Sdr Smy ,MM merasa kecewa dan tidak bisa menerima isi dari Perraturan Bupati Purworejo Nomor 37 Tahun 2018 tanggal 06 Juni 2018 tersebut ,dikarenakan Sdr Drs Smy ,MM merasa pihak - pihak penerima bantuan Propendakin Tahun 2018 akan merasa kesulitan  dalam membuat pertanggung jawaban.

Dan pada waktu yang sudah tidak bisa diingat  lagi ,namun sebelumnya tanggal 15 Agustus 2018 ,Sdr Drs Smy mngajak saksi Sri Wahyani  SE ke Kantor Badan Perencanan Pembangunan Daerah  (Bapeda ) Kabupaten Purworejo untuk menemui terdakwa.

Kemudian Sdr Drs Smy MM, menyampaikan kekecewaanya tehadap isi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 37 Tahun 2018 tanggal 06 Juni tahun 2018 yang telah diterbitkan /disahkan  tersebut kepada terdakwa . Selanjutnya Sdr Drs, Smy MM menggunakan laptop yang terkoneksi dengan layar proyektor  MENGUBAH Peraturan Bupati Purworejo Nomor 37  Tahun 2018 tanggal 06 Juni 2018 ( salah satunya yaitu Pasal 8 Peraturan Bupati PurworejoNomor 37 Tahun 2018 tanggal 06 Juni 2018.) dengan dimaksud supaya dalam pelaksanaanya desa-desa penerima bantuan Propendakin tahun 2018 dapat mudah dalam membuat surat pertanggung jawaban.

Bahwa berdasarkan urraian keterangan yang disampaikan oleh Jaksa Penutut Umum  diatas ,telah nyata dan jelas yang menjadi kata kunci adalah Sdr Drs Smy MM dan saksi Sri Wahyani  ,SE,tegas Agus Triad moko SH,MH ,dan mohon doanya untuk masyarakat Purworejo bahwa Dwi Mulat Marhaningrum sedang berjuang mencari keadilan , karena dirinya sebagai pegawai rendahan merasa dilakukan tidak adil, dan Insaya Alloh sidang selanjutnya rencana akan di Pengadilan Tipikor Semarang Jawa Tengah, imbuh Agus Triadmoko SH, MH selaku penasehat.

Previous Post Next Post