Liputan Jawa Tengah.com (PURWOREJO) Dalam undian pembagian lapak di lokasi baru Pasar Purworejo rawan konflik. Karena menjelang pengundian nomor lapak banyak ditemukan nama-nama baru yang rencananya dilaksanakan Minggu ini.
Dalam pembagian lapak ,Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Purworejo, Muhammad Abdullah, mengingatkan kepada dinas terkait, untuk teliti dan transparan.
“Kami menemukan dari 280 lebih data yang seharusnya tidak berhak mendapatkan lapak,” katanya, saat meninjau verifikasi pedagang di lokasi baru Pasar Purworejo, Selasa (7/12/2021).
Data tersebut, lanjut Abdullah, ditemukan setelah banyak aduan dari para pedagang Pasar Purworejo, yang mengadu ke DPRD. Pihaknya kemudian menindaklanjuti aduan tersebut kepada kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Purworejo.
DPRD, kata Abdullah, telah meminta kepada dinas terkait, untuk mengeliminasi nama-nama asing. Selain menimbulkan kecemburuan pedagang, pembagian lapak yang dilakukan dengan tidak transparan, rawan menimbulkan konflik.
“Kami sudah meminta kepada dinas terkait untuk membuka posko aduan selama tiga puluh hari, untuk menampung (aduan) pedagang yang barangkali merasa diperlakukan tidak adil,” tandasnya.
Menurut Abdullah, pedagang yang boleh mendapatkan lapak di pasar baru, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya, memiliki surat ijin menggunakan lapak, dan membayar e-retribusi.
“Bagi yang masih menunggak (retribusi) harus melunasinya terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada pemerintah daerah untuk menjamin seluruh pedagang yang sebelum ya berdagang di pasar lama, untuk mendapatkan haknya.
“Semua pedagang (di pasar lama) yang resmi harus mendapatkan lapak (di pasar baru),” tegasnya