Image11
Image2

Unjuk Rasa Yang dilakukan Ratusan Masyarakat Terdampak Bendung Bener(Masterbend) Setelah BPN Lakukan Banding Dan Upaya Untuk Kasasi

Liputan Jawa Tengah.com (PURWOREJO) Ujuk rasa yang dilakukan  Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Terdampak Bendung Bener (Masterbend)  ke gedung DPRD Purworejo. Setelah  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo melakukan upaya banding dan akan melakukan upaya kasasi dalam proses peradilan 176 bidang tanah terdampak Bendung Bener yang masih sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo dan saat ini sudah sampai di Pengadilan Tinggi. Upaya dari BPN tersebut juga dinilai malah menghambat proses pembangunan Bendung Bener.

Dari pantauan dilapangan terlihat warga berdatangan dengan menggunakan berbagai jenis kendaraan mulai dari sepeda motor, truk hingga bus. Kedatangan warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi beserta jajarannya dan pengamanan unjuk rasa juga dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi. Perwakilan 25 warga kemudian melakukan audiensi di gedung DPRD bersama perwakilan BPN Purworejo, perwakilan Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO) dan jajaran DPRD Purworejo, Rabu (22/12).

Ketua Masterbend, Eko Siswoyo mengemukakan, jika proses hukum ini terus diperpanjang maka permasalahan sosial pada proses pembangunan Bendung Bener akan terus berlarut-larut. Sebelumnya PN Purworejo telah memutuskan bahwa sebagian tuntutan Masterbend dikabulkan. Namun, dengan keputusan itu BPN malah melakukan banding bahkan akan melakukan upaya kasasi. "Padahal sudah jelas ada prosedur yang dilanggar oleh pihak tergugat, kenapa malah terus diperpanjang dan tidak segera diperbaiki sehingga pembangunan bendungan semakin bisa dipercepat," jelasnya

Saat proses hukum terus diperpanjang, lanjutnya, maka malah akan semakin menghambat proses pembayaran uang ganti kerugian tanah dan tentunya akan menghambat pembangunan Bendung Bener. "Maka disini bisa dilihat siapakah yang menghambat pembangunn Bendung Bener," tegasnya.

Masterbend juga meminta, jika tetap dilakukan upaya hukum lanjutan oleh pihak tergugat maka pembangunan Bendung Bener juga harus dihentikan untuk sementara waktu hingga proses hukum selesai. "Menurut saya itu keputusan yang cukup adil bagi semua pihak, karena tanah yang masih berperkara dan yang belum dibayar itu masih menjadi hak kami," ujarnya.

Diketahui perkara Nomor 8/Pdt.G/2020/PN sebelumnya telah diajukan oleh Masterbend. Penggugat dalam hal ini adalah 154 orang pemilik dari 176 bidang tanah yang terdampak pembangunan Bendung Bener. Sedangkan pihak tergugat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku panitia penghitungan tanah terdampak bendungan. Tuntutan yang dilayangkan oleh pihak penggugat ada dua poin. Poin pertama adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan yang kedua adalah pelaksanaan penilaian pengadaan tanah milik 156 orang penggugat dinilai cacat hukum. Poin yang dikabulkan adalah poin yang kedua yakni penilaian tanah cacat hukum, sedangkan yang pertama tidak dikabulkan.

Perwakilan dari BPN Purworejo, Tukiran mengatakan, upaya banding dan rencana untuk kasasi ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.

Sementara, M. Yushar Yahya selaku PPK Pembangunan Bendung Bener menjelaskan, dari pihak BBWSO masih godok permasalahan ini secara internal. Terkait hasil putusan pengadilan tinggi pihaknya juga mencari solusi terbaik agar pembangunan juga bisa dipercepat. "Menurut hemat kami kurang bijak jika proses hukum ini dihentikan. Sementara, jika proses pembngunan dihentikan akan membahayakan warga dan pekerja, mengingat musim hujan. Tapi memang kalau tanah yang belum terbayar itu masih hak warga," terangnya

Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi menyampaikan bahwa upaya kasasi menurutnya memang tidak perlu dilakukan oleh pihak tergugat agar pembangunan Bendung Bener juga tidak tertunda. "Akan menjadi hambatan bagi pembangunan bendungan, kami DPRD berharap besar proses ini cukup selesai di pengadilan tinggi," tegasnya.

Lebih lanjut, ditegaskan Dion bahwa tidak ada juga aturan hukum yang mengharuskan pihak tergugat untuk melakukan upaya kasasi. "Tidak ada aturan yang mengharuskan BPN melanjutkan proses hukum ke tingkat selanjutnya," katanya.

Sebagai solusi, Dion akan segera mengagendakan pertemuan dengan Pemprov Jateng, BPK, pihak tergugat BPN dan KJPP dan masyarakat selaku penggugat. "Sebelum pertemuan itu diharapkan BPN jangan dulu melakukan upaya hukum (kasasi), kalau ada upaya hukum sebelum ada pertemuan maka percuma pertemuan itu," terangnya. 

Previous Post Next Post