Liputan Jawa Tengah.com (PURWOREJO) Dwi Mulat Marhaeningrum yang saat ini telah mendapat putusan dari Pengadilan Tipikor dalam kasus propendakin. Dijelaskan oleh Penasehat Hukumnya Dwi Mulat Marhaeningrum yakni Agus Triatmoko SH MH pada Sabtu malam (29/1/22) di kediamanya. Bahwa sidang perjalanan Dwi Mulat Marhaeningrum dari awal hingga akhir banyak sekali saksi - saksi yang telah dihadirkan dari intasi pemda sendiri dan juga dari DP2KAD dan dari luar termaksuk ada ahli.
Ahli itu ada yang ahli ekonomi dan juga ada ahli pidana. Kalau dari hasil vonis kemarin pada hari Kamis (27/1/22) vonisnya dituntut 1,5 th penjara dan denda Rp 50 jt dn denda 50 jt itu minimal kalau tidak tambah kurungan 1 bulan penjara.
Cuma dari majelis terjadi Dissenting Opinion dan itu maknanya beda pendapat, dan terjadi pendapat itu dua banding satu. Satu hakim itu tidak menganggap kasus tersebut sebuah tindak pidana korupsi dan tidak merujuk kepada Dwi Mulat keranah itu. Karena itu sebenarnya kaitanya dengan pemalsuan dan seolah - olah itu adalah pemha terkait dengan pidana umum.
Dan dari hakim ketua dan hakim anggota satu itu,memang bulat bahwa Dwi Mulat secara ekonomi ada kerugian negara, yang intinya pasal yang disangkakan sama dengan Jaksa itu benar adanya kerugian negara secara ekonomi.
Jadi secara ekonomi itu asumsi terhadap penggunaan uang dan Dwi Mulat tidak menggunakan uang itu. Dan Dwi Mulat juga tidak melakukan perubahan perbub itu. Yang melakukan perubahan sebenarnya adalah alamarhum, cuma kebetulan PPTK terhadap penanganan kemiskinan adalah Dwi Mulat,sedangkan PPTK Nangkis (penanganan kemiskinan) pas waktu persiapan acara sosialisasi tanggung jawabnya Dwi Mulat, dan ia tidak memeriksa fotocopy yang ada waktu itu dan cuma itu kesalahanya.
Dan saya rasa hakim sudah bijak terhadap ini cuma terdakwakan juga punya hak. Kalau dari hasil pembicaraan saya dengan Dwi Mulat pada hari Sabtu (29/1/22) di rutan , Dwi Mulat tetap akan megajukan banding,karena dari keyakinan Dwi Mulat betul ingin sebuah keadilan. Karena ditingkat banding maupun kasasi ada hal - hal keadilan dan memang berpihak kepada Dwi Mulat. Karena Dwi Mulat merasa tidak tahu dan tidak melakukan sama sekali, kalau Dwi Mulat tahu tidak mungkin sebarkan foto copy itu, " ungkap Agus Triatmoko SH, MH.
Sementara itu dari tokoh Ketua Laskar Nusantara Bersatu yakni Gus Takim mengatakan ,bahwa dirinya sangat percaya dengan Dwi Mulat,karena Dwi Mulat terang - terangan mengajaka untuk mengambil sumpah Mubahalah bagi yang terlibat dalam propendakin dan juga bagi para penegak hukum.
Siappun yang berbuat dzalim pasti akan ada balasan ,bahkan bisa di dunia juga di akhirat. Tunggu saja yang maha adil pasti akan mengadili orang - orang dzalim..ingat itu, " tegas Gus Takim.(AGS)