Image11
Image2

CPNS Dan PPPK Non Guru Terima SK

Liputan Jawa Tengah.com - PURWOREJO - 18 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru dan 108 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)     Kabupaten Purworejo menerima SK pengangkatan. Asisten Adminitrasi  Umum yakni drg Nancy Megawati Hadi Susilo MM menyerakan SK pengangkatan tersebut di Pendopo Bupati Purworejo, Rabu (30/3/22).

Dalam sambutan drg Nancy  Megawati Hadi Susilo MM mengatakan ,bahwa dirinya berharap kepada penerima SK ,agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan dedikasi , selalu mengutamakan profesionalisme kerja, serta dilandasi dengan integritas dan moralitas tinggi.
Nancy berharap ,apa yang saudara raih pada hari ini dapat diterima dengan penuh rasa syukur , karena untuk memperolehnya memerlukan perjuangan yang cukup panjang dan berliku, serta harus menghadapi persaingan yang sangat ketat, " ungkap Nancy Megawati Hadi Susilo.
 Dijelaskan oleh Nancy bahwa ada perberdaan antara CPNS dengan PPPK. Kalau CPNS ada masa percobaan 1 tahun, kemudian mengikuti diklat dasar dan baru diusulkan untuk diangkat menjadi PNS. Sedangkan PPPK tidak ada masa percobaan, tapi langsung diangkat dengan masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang masa perjanjian kerjanya sesuai kebutuhan intansi.
“Dari sisi status kepegawaian, PNS adalah ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sedangkan, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak kerja dalam jabatan tertentu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-undang,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa terdapat kriteria Smart ASN yaitu mempunyai integritas, jiwa nasionalisme, profesional, keramahtamahan, berwawasan grobal, bahasa asing dan IT serta networking enterpreneurship.
Previous Post Next Post