Liputan Jawa Tengah.com - PURWOREJO - Ketua LSM Tamperak Kabupaten Purworejo yakni Sumakmun melayangkan surat laporan kepada Kapolri terkait dengan adanya dugaan potongan 5% UGR lahan yang terdampak Bendung Bener. Laporan tersebut kata Sumakmun berdasarkan Sejumlah warga yang terdampak Bendungan Bener yang datang ke kantornya di Jalan Dewi Sartika No 24 Purworejo. Bahwa sejumlah warga tersebut memohon batuanya untuk pendampingan agar sejumlah warga yang terdampak mendapatkan keadilan.
Dikatakan oleh Sumakmun banyak cerita dibalik proyek setrategis nasional (PSN) tentang Uang Ganti Rugi (UGR ) atas proyek pembangunan Bendung Bener. Sehubungan banyak aduan dari sejumlah warga yang lahannya terdampak pembangunan bendungan tersebut, serta adanya pemotongan Uang Ganti Rugi ( UGR) sehingga sejumlah warga keberatan. Maka kedatangan sejumlah warga datang ke Kantor LSM Tamperak di Jalan Dewi Sartika no 24 ,meminta kepada Ketua LSM Tamperak berkenan mendampingi sejumlah warga untuk mencari keadilan,"ungkap Sumakmun.
Kemudian lanjut Sumakmun,demi tegaknya keadilan dan agar bisa kembalinya hak- haknya warga ,maka dengan 8 data dukung atau barang bukti yang lengkap ,dirinya melayangkan surat laporan kepada Kapolri serta surat laporan yang ditujukan kepada : 1 Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo
2 Kementrian Hukum dan Ham
3 Kejaksaan Agung Republik Indonesia
4 Komisi Pemberantasan Korupsi
5 Bareskrim Masbes Polri
6 Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah
7 Kepala Kejaksaan Tinggi Semarang Jawa Tengah
8 Ombusman
9 Saber Pungli
10 Kepala Kepolisian Resort Purworejo
11 Kejaksaan Negeri Purworejo, itulah surat kemarin Rabu (16/3/22) pagi sudah kami layangkan," tegas Sumakmun.