Image11
Image2

Penandatanganan Persetujuan Ristribusi Bangunan Gedung Di Sidang Paripurna DPRD

Liputan Jawa Tengah.com -  PURWOREJO - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ristribusi Persetujuan Bangunan Gedung menjadi Perda dalam Sidang Peripurna DPRD ,Selasa (1/3/22) disetujui oleh DPRD Kabupaten Purworejo. 

Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh unsur Pimpinan DPRD dan Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM . Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH dan segenap Anggota DPRD  Kabupaten Purworejo serta sejumlah pejabat yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD ) turut menyaksikan penandatangan persetujuan bersama.

Melalui video conference dalam sidang  dari masing - masing PD , yang diikuti Pimpinan Daerah .  Dalam memberikan pendapat akhir  Bupati Agus Bastian menyampaikan trimakasih kepada umsur Pimpinan DPRD dan anggota , baik yang tergabung dalam Badan Anggaran maupun yang tergabung dalam panitia khusus yang secara  umun telah menerima dan menyetujui hasil pembahasan Raperda.
 Guna menindak lanjuti  regulasi yang lebih tinggi dengan terbitnya UU no 11 Tahun 2022 tentang Cipta kerja ,maka dilakukan percepatan pembahasan Raperda.  Maka tentang Citap Kerja dengan beberapa turunanya salah satunya adala PP Nomor 16 Tahun 2021,tentang Bangunan Gedung selain itu percepatan pembahasan Raperda ini adalah dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan penerimaan daerah untuk membiayai pengeluaran daerah guna  terwujudnya target pelasanaan pemerintah dan pembanguanan.

Dalan Raperda akan kami segera ajukan tentang Riatribusi  Perestujuan Bangunan Gedung ini kepada Gubernur Jawa Tengah dan Kementrian untuk dievaluasi . Proses evaluasi harapan kami berjalan lancar dan tindak lanjuti evaluasi ďapat dipenuhi sesuai jadwal yang telah ditentukuan ,"ungkapnya.
Previous Post Next Post