Image11
Image2

Saatnya Tepat Warga Masyarakt Terdampak PSN Untuk Membuka Ketidak Adilan

Liputan Jawa Tengah. com - PURWOREJO - Pembangunan Bendung Bener yang seharus pemilik lahan bisa menikmati dan merasakan Upah Ganti Rugi (UGR) untuk kepentingan keluarganya secara penuh namun merasakan ketidak nyamanan dan ketidak ihklasan dalam penerimaan UGR, sehingga membuat puluhan masyarakat yang lahanya terdampak pembangunan Bendung Bener berbondong - bondong  mendatangi LSM Tamperak di Jalan Dewi Sartika no 24 Purworejo guna meminta bantuan pendampingan hukum yang dugaan adanya pemotongan 5% serta dugaan ancaman dan surat somasi yang di layangkan ke warga yang lahanya terdampak pembangunan Bendung Bener,Sabtu (19/3/22).

Puluhan masyarakat yang terdampak Bendung Bener ini bersepakat untuk meminta bantuan pendampingan hukum kepada LSM Tamperak,guna mensikapi dan menindak lanjuti apa keinginan masyarakat sudah tranfer maupun membayar ces terhadap oknum - oknum untuk segera dikembalikan.  Salah satu warga menyampaikan keterangan ,bahwa dirinya diminta meemberikan sejumlah uang yang diminta sesuai kesepakatan yaitu 5% dari Uang Ganti Rugi (UGR)  yang didapat ,maka jika tidak ,dirinya diancam akan dipidanakan dengan bukti dilayakannya surat somasi dan juga ke warga masyarakat lainya.
Dalam pengakuanya warga tersebut  mendapar uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp 490 juta dan sudah memberikan  uang sebesar   18 juta lima ratus ribu rupiah  melalui tranfer ke Bank BRI . Tap saya membayar ini penuh keterpaksaan dan tidak ihklas sama sekali. Dan ini masih banyak warga masyarakat yang lain ,namun atas permohonan warga tersebut dirinya mohon jangan ditulis atau sebut namanya ,karena dirinya takut nanti ,dan pasti saya diintimidasi, "keluhnya. 

Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo yakni Sumakmun menyampaikan  ke beberapa awak media yang hadir dalan siaran pers nya bahwa dirinya menerima kuasa dari puluhan warga masyarakat yang terdampak Bendungan Bener yang tidak ihklas atau tidak terima adanya dugaan pemungutan 5 %  setelah mendapatkan uang ganti rugi (UGR) .  Permasalahan  yang saat ini menjadi gunjingan atau menjadi isu publik ,Sumakmun berharap agar warga masyarakat yang terdampak  pembangunan Bendung Bener agar mendapat perhatian kusus dari pemerintah serta mendapat hak - haknya secara adil .  Dan ini terus kita dorong agar warga masyarakat mendapakan keadilan. Kita siap bekerja sama kepada aparat hukum untuk membantu penegakan hukum ," tegas Sumakmun
Previous Post Next Post