Liputan Jawa Tengah.com - PURWOREJO - Jeritan hati seorang ibu terhadap anaknya yang mengalami musibah. NH (50 ) sorang ibu warga Desa Tepansari Kecamatan Luano yang batinnya tergoncang ketika anaknya yang bernama AY yang sudah dua bulan di tahan di Polres Purworejo. Ketika di konfermasi oleh beberapa awak media Kamis (28/4/22) di kediamanya mengatakan, bahwa saat kejadian tersebut, anaknya yang bernama AY (20) itu baru pulang dari kerja,terus pamitan pada saya mau keluar sebentar.
Seperti disambar petir tau - tau ada kabar bahwa anak saya sedang di sidang di rumah kepala dusun bernama Z. Ternyata anak saya dituduk mencuri uang di rumah IW sebesar 800 ribu. Dan akhirnya anak saya dibawa kekantor desa dan kemudian terjadi kesepakatan damai dan uang yang katanya diambil oleh anak saya di ganti oleh ayahnya suami saya.
Saya yakin anak saya,tidak mencuri ,karena anak saya AY ini kerja diproyek sebagai buruh bangunan. Anak saya ini sangat baik dan bila sudah mendapat upah dari buruh bangunan proyek selalu dikasihkan saya semua. AY ini anak ke 3 dari tujuh saudara dan adik adiknya yang masih ada yang di bangku SMK dan lainya masih kecil - kecil. Dan pada saat Bu NH menceritakan anaknya NH adik perempuanya yang msih umur 5 tahun dan adiknya laki - laki 8 tahun pada menangis semua,karena ingin kumpul kembali sama kakaknya.
Saya tidak iklas anak saya dipenjara ,kenapa jadi begin ,padahal uang sudah diganti dan sudah ada perdamaian,tolonglah kami pak, "keluh NH. Dikatakan oleh Ibu NH ,bahwa ayahnya atau suaminya yakni H (53) kerjanya hanya sebagai tukang ngarit, jadi AY ini tumpuhan keluarga yang ikut membatu orang tuanya mencari nafkah.
Penahanan AY di benarkan oleh Kepala desa setempat. Menurut keterangan Kepala Desa setempat saat di konfermasi oleh awak media beberapa hari yang lalu mengatakan, pada malam kejadian itu memang sudah ada perdamaian dan kami telpon pada polsek setempat untuk mengamankan AY agar tidak terjadi hal - hal yang diingkan. Kemudian AY di jemput Babinsa dan Babinkabtimas. Namun ketika AY mau di bawa polang kerumah oleh Kepala Dusun AG , tidak bisa karena ini sudah mau dilimpakan kekejaksaan ,karen batas waktu yang diberikan oleh kadus lebih dari 10 hari .
Keinginan kami dari aparat desa mengingikan kalau kasus ini jangan dilanjukan keranah hukum dan mau di bina sendiri," ungkap Kepala desa Tepansari pada awak media.