Image11
Image2

Makmun Angkat Bicara Tanggapi Pernyataan MA

Liputan Jawa Tengah.com -  PURWOREJO - Tanggapan Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo yakni Sumakmun tentang pernyataan - pernyataan yang disampaikan oleh MA ,yang ingin menguji terkait dugaan pelanggaran etik, menurut saya silahkan saja dan justru itu lebih baik," Sumakmun saat ditemui awak media,pada Rabu (13/4/22).

Dikatakan oleh Sumakmun bahwa saya mengadukan MA ke BK  DPRD Purworejo selain berhubungan dengan pernyataannya pada pencemaran nama baik saya di Mapolres Purworejo waktu lalu. Maka saya selaku masyarakat yang harus berperan aktif sebagai Wanmas (Pengawasan Masyarakat)  agar dapat terwujud Pejabat Negara yang profesional dan bermatabat juga tidak sembarangan seperti yang diduga dilakukan MA selaku Anggota DPRD yang menurut Pasal 122 UU ASN termasuk Pejabat Negara ," tandasnya.

Saya ucupakan syukur kalau BK DPRD Kabupaten Purworejo hendak menindak lanjuti,silahkan dilakukan. Tindakan korektif dan tindakan hukum lainya sesuai dengan kedudukan , tugas pokok fungsi dan kewenangannya berdasarkan ketentuan yang ada. Saya siap untuk mengkonfermasi dan dimintai klarifikasi. Kemudian mengenai pernyataan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Purworejo yang notabene juga dijabat oleh MA semestinya tak perlu komentar,mengingat yang diadukan adalah dirinyasendiri.  Sehingga pernyataan terlalu tendisius dengan selanjutnya akan melakukan tindakan upaya hukum  sehubungan dengan fitnah. Ia fitnah yang bagaimana bukti jelas ada kok, perilaku, perkataan tanpa pembatasan dalam orasi ,terlebih di Mapolres yang semestinya MA menyadari kapsitasnya selaku anggota DPRD yang tidak diperbolehkan mewakili kompok tertentu ,terlebih congkak dengan akan mempertaruhkan jabatan dan nyawa. Apakah itu pantas ,silahkan pejabat yang berwenang memeriksa dapat obyektif dan transparan.

Ikuti saja Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat sebagaimana Kep. Men. PAN ,sudah diatur bagaimana hasil pemeriksaan dijalankan .

Saya berharap ,kalau terbukti ya jalankan sesuai ketentuan baik perdata maupin pidana. Sedang kalau pengaduan dianggap tidak terbukti ,maka sudah diatur juga bagaimana penyelesainya, " tandas Makmun.
Previous Post Next Post