Liputan Jawa Tengah.com - PURWOREJO - Masyarakat Terdampak Bendung Bener ( Masterbend) datangi Mapolres Purworejo Jawa Tengah ,hari Selasa (29/03/22).
Kedatangan Masterbend di Mapolres Purworejo guna melaporkan dan mengawal terkait terjadinya dugaan perkara pidana yang dilakukan oleh Manten Kepala Desa L yang berinisial S dan Ketua LSM T berinisial S.
Penasehat hukum masterbend yakni Hifdzil Alim dari Firma HICON dan para pelapor menyampaikan bahwa, kedatangan Masterbend di Mapolres Purworejo untuk melaporka terkait pemerasan , pengancaman dan pemcemaran nama baik untuk hal.- hal yang lain terkai 5 % yang akan diperkarakan selanjutnya. Jadi kedatangan kami dan Firma HICON untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik Masterbend melalui informasi elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 undang - undang ITE .
Sementara itu Kami juga ditunjuk oleh LedinJumawan.untuk# melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan melalui informasi elektronika seperti yang dalam pasal 27 ayat 4 undang - undang ITE Junto pasal.368 KUHP dan pasal 369 KUHP, "ungkap.Alim
,